News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Korban Pernikahan Sejenis di Jambi Laporkan Erayani Terkait Penipuan Rp 300 Juta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erayani alias Ahnaf Arrafif tampak behijab saat mengikuti persidangan terkait perkara penipuan gelar akademik dan profesi dokter.

Laporan Wartawan Tribun Jambi  Aryo Tondang

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - S, Ibu kandung Mawar (nama samaran), korban pernikahan sesama jenis di Jambi melaporkan kasus penipuan uang ke Mapolresta Jambi.

Sosok yang dilaporkan adalah Erayani yang telah didakwa bersalah dalam kasus pernikahan sesama jenis dengan putrinya.

Selain mengaku sebagai pria, Erayani juga diduga melakukan penipuan sejumlah uang miliknya, milik anaknya, yang diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Saat ini, kasus tersebut telah tahap penyidikan di Mapolresta Jambi.

"Iya mas, kasusnya masih berlanjut dan tahap penyidikan," kata S, saat dikonfirmasi tribun, pada Kamis (15/9/2022).

Petugas juga telah mengambil sejumlah barang bukti terkait laporan penipuan uang tersebut.

"Sebenarnya, kalau mau diproses harusnya banyak kena pasal dia," katanya.

Baca juga: Erayani Pelaku Pernikahan Sejenis di Jambi Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Penipuan Gelar

Sebagaimana berita sebelumnya, perempuan warga Kota Jambi, telah menjadi korban pernikahan sesama jenis.

Dia menikah siri bersama Erayani, warga Lahat, Sumatera Selatan, yang mengaku pria dan berprofesi sebagai dokter.

Mawar mengenal pelaku penipuan ini melalui media sosial pada akhir bulan Mei tahun 2021.

Ia melihat foto profil pelaku menggunakan pakaian selayaknya dokter, sehingga ia mau berkenalan.

 Singkat cerita, korban dan pelaku melangsung pernikahan siri pada tanggal 18 Juli tahun 2021, walaupun terkesan dadakan.

Sekitar 2 bulan usai prosesi pernikahan siri itu, ibu korban menaruh curiga kepada pelaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini