TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA – Dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411 Salatiga, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan tersangka tersebut yakni AF (22) dan almarhum AWP.
Baca juga: Polda Sumsel Sebut Oknum Polisi yang Pukul Anggota TNI Punya Catatan Kuning: Terpaksa Dimutasi
“Untuk yang atas nama AWP karena meninggal dunia maka kasusnya dihentikan, sementara untuk yang AF saat ini sudah dalam penahanan di Polres Salatiga,” kata Nanung kepada Tribunjateng.com, Jumat (16/9/2022).
Saat ini tersangka AF ditahan di Mapolres Salatiga.
Penetapan tersangka tersebut berdasar gelar perkara dan alat bukti serta keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik.
Nanung mengaku tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP.
Dari pemberitaan sebelumnya pada Kamis (1/9/2022) terjadi kasus pengeroyokan dengan korban anggota Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411 di Jalan Taman Pahlawan Kota Salatiga.
Baca juga: Penjelasan TNI AD Terkait Pratu RW yang Dikeroyok Sejumlah Orang di Salatiga: Satu Orang Tewas
Kejadian tersebut, Pratu Roni Waluyo saat itu mengendarai motor lalu bersenggolan dengan mobil yang dinaiki para tersangka.
Kemudian korban dikeroyok dan meminta bantuan rekannya.
Pengeroyokan ditemukan di sekitar Jalan Hasanudin dan langsung dibawa ke markas Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411.
Baca juga: Siswa Kelas 5 SD di Salatiga Diculik OTK, Berhasil Meloloskan Diri Lalu Sembunyi di Kebun Warga
Pelaku pengeroyokan tersebut mengalami luka-luka dan satu di antaranya meninggal dunia. (*)
Penulis: Hanes Walda Mufti U
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengeroyokan Anggota TNI Yonif 411/Raider Salatiga, Polisi Tetapkan 2 Orang Pelaku Jadi Tersangka