TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.
Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan perkara yang dirilis KPK pada hari ini, Senin (23/12/2024).
"Penyidik mendalami terkait dengan Peran tersangka korporasi STJ dalam pengadaan lahan di sekitar JTTS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Dalam pemeriksaan pada Jumat (20/12/2024), tim penyidik KPK memeriksa 12 saksi.
12 saksi dimaksud yakni, Eka Setya Adrianto Direktur Keuangan PT Hutama Karya; Ergy Pramadipta Raizart Noor, Staf Hutama Karya sejak tahun 2016 (Sekretaris Perusahaan PT Hutama Marga Waskita sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang); Frily Elviera Dinah Karundeng, Ibu Rumah Tangga; dan Anis Anjayani,.Direktur Keuangan PT Hutama Karya (2014–2019).
Kemudian, Heru Ermadi, Kepala Divisi Corporate Planning PT HK (2018–Sekarang); Irman Boyle, Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance; dan Irza Dwiputra Susilo, Wiraswasta.
Berikutnya, Junaedi, Swasta/Sales Manager Hyundai Mobil Indonesia Cabang Cibubur; Kuntoro Suhardi, Staf PBI PT Hutama Karya tahun 2016–2019; Moh. Rizal Sutjipto, Pensiunan PT Hutama Karya (Persero); Muhammad Fauzan, Direktur Human Capital & Legal PT Hutama Karya (Persero) 2021–sekarang; dan Muhammad Ihsan, Pegawai PT Hutama Karya (2017–ekarang)/eks Staf Keuangan.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.
Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
Baca juga: KPK Kulik Keseharian Sopir Tersangka Korupsi Lahan Sekitar JTTS yang Dilaksanakan Hutama Karya
KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.
Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Ketiga orang tersebut telah dicegah bepergian keluar negeri.
Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.
Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.
Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari tersangka Iskandar Zulkarnaen. Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp 150 miliar.