TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.
Tiga saksi yang diperiksa pada Kamis, 19 September 2024 di Kantor Polres Lampung Selatan yakni, Rudi Hartono,Notaris/PPAT; Ferry Irawan, Staf Notaris/PPAT Rudi Hartono; Genta Eranda, Staf Notaris/PPAT Rudi Hartono.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tiga saksi itu didalami penyidik soal proses jual beli tanah dari warga ke PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).
Di mana kemudian tanah itu dijual kembali ke Hutama Karya.
"Didalami terkait dengan proses jual beli tanah dari penduduk ke PT STJ dan selanjutnya tanah tersebut dijual kepada PT Hutama Karya," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Penyidik sedianya juga memeriksa saksi Nikolas Palinggi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Namun, Nikolas mengaku sedang ada kegiatan lain sehingga dia meminta penjadwalan ulang.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.
Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.
Baca juga: KPK Kulik Keseharian Sopir Tersangka Korupsi Lahan Sekitar JTTS yang Dilaksanakan Hutama Karya
Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Ketiga orang tersebut telah dicegah bepergian keluar negeri.
Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.
Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.
Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari tersangka Iskandar Zulkarnaen. Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp150 miliar.