News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru Cabuli dan Jadi Mucikari Anak di Bengkulu, Yayasan PUPA: Hukumannya Harus Lebih Berat

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Saat penggerebekan pada Kamis (15/9/2022) malam tadi, kami juga menyita uang transaksi sebesar Rp 120.000," tuturnya.

Sebelum 'Dijual' Oknum Guru Setubuhi Korban Sebanyak 3 Kali

Sebelum menjual korban ke pria hidung belang, oknum Guru SD di Rejang Lebong yang menjadi mucikari sempat menyetubuhi korban.

Bahkan, pelaku tak tanggung-tanggung menyetubuhi korban sebanyak 3 kali sebelum korban dijual ke lelaki hidung belang.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong terhadap pelaku SA warga Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Pelaku SA sendiri saat ini telah diamankan polisi, lantaran menjadi mucikari terhadap anak dibawah umur yang berusia 12 tahun, pada Kamis (15/9/2022) malam.

Selain itu polisi juga mengankan satu orang pengguna jasa berinisial TA (55) warga Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

"Aksi pelaku ini bermula pada April 2022 lalu atau sekitar 4 bulan yang lalu, pelaku SA juga sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali," ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea, saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, pada Jum'at (16/9/2022) siang.

Selain itu, polisi yang juga mangamankan pria paruh baya berinisial TA, yang menggunakan jasa prostitusi terhadap anak dibawah umur atau korban itu.

Pelaku TA merupakan pelanggan setia yang menggunakan jasa prostitusi anak dibawah umur tersebut.

"Sebelumnya juga pelaku TA sudah menggunakan jasa tersebut 2 kali, yang terakhir pelaku membayar uang sebesar Rp 120.000," tuturnya.

Oknum Guru Jadi Mucikari

Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong, diringkus Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Oknum Guru ini berinisial SA (54) warga Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong diamankan karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.

"Selain itu kita juga mengamankan TA (55) seorang petani, ia merupakan pengguna jasa, warga Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers, pada Jumat (16/9/2022).

Kasus ini terungkap, saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat adanya dugaan prostitusi di kawasan Kecamata Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut, polisi mengetahui identitas pelaku.

Kemudian, pada Kamis (15/9/2022) polisi langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kecamatan Curup Utara.

Saat digerebek, polisi mendapati korban dan pelaku TA sedang berada dalam ruangan.

Lalu keduanya diamankan dan polisi juga langsung mengamankan mucikarinya berinisial SA beserta uang transaksi sebesar Rp 120.000.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, perbuatan SA itu sudah dilakukannya sejak April 2022 lalu.

"Dalam menjalani aksinya pelaku mendapatkan keuntungan dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000," ujar .

Dari keterangan tersangka, usai diperiksa oleh polisi Pelaku SA menyediakan tempat 2 kamar di salah satu rumah di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong untuk dijadikan tempat prostitusi.

Pengunjung atau pengguna jasa prostitusi nanti datang ke rumah tersebut, untuk melakukan negosiasi harga.

Lalu, pelaku pun menghubungi korban untuk melakukan tindakkan prostitusi.

Usai persetubuhan itu selesai, pelaku SA langsung menyerahkan sejumlah uang kepada korban.

"Sebelumnya pelaku TA sudah menggunakan jasa prostitusi korban sudah 2 kali. Sedangkan pelaku SA sebelumnya juga sudah menyetubuhi korban korban sudah 3 kali di lokasi rumah tersebut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku di sangkakan pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Keduanya juga terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 200 Juta.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 120.000 dan satu unit handphone.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul PUPA Bengkulu: Oknum Guru SD Jadi Mucikari di Rejang Lebong Harus Dihukum Lebih Berat  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini