News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Kandung di Bengkulu yang Aniaya Balita Berusia 2 tahun Terancam 7 Tahun Penjara

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAR (32) ayah kandung yang tega memukul anaknya sendiri saat diamankan pihak kepolisian, Minggu (18/9/2022).

TRIBUNNEWS.COM, KOTA BENGKULU - DAR (32) warga Kota Bengkulu yang ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu, Minggu (18/9/2022) lantaran memukul kelamin anaknya yang baru berumur dua tahun hingga bengkak terancam tujuh tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskannya kepada wartawan, Senin (19/9/2022) 

Dijelaskan DAR saat ini masih berada di Mapolres Bengkulu dan masih didalami oleh pihak penyidik.

Baca juga: Polisi Tangkap Ayah di Bengkulu yang Aniaya Anak Kandung Berusia 2 Tahun

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2004 terang Penghapusan KDRT dan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C sub pasal 80 ayat 4 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Malau, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, DAR yang telah resmi ditetapkan jadi tersangka tersebut, terancam kurungan penjara paling lama 7 tahun.

"Dari hasil visum ditemukan juga bekas luka di beberapa bagian tubuh korban, tapi masih kita dalami lagi dan masih dalam proses pengembangan," kata Kasatreskrim.

Pelaku D (32) saat menjalani pemeriksaan petugas dari Satreskrim Polres Bengkulu lantaran menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. (Tribun Bengkulu)

Dugaan Penyebab Penganiayaan

Pihak keluarga tersangka DAR (32) yang menganiaya anak kandungnya hingga alat vital anak kandungnya mengalami pembengkakan menceritakan perihal penyebab pemukulan tersebut terjadi.

Kepada TribunBengkulu.com, kakak kandung DAR menjelaskan, saat kejadian dirinya menduga DAR sedang dilanda kekalutan dan emosi yang tidak stabil.

"Kalau alasan pastinya saya tidak tahu, tapi mungkin karena kondisi istrinya sedang hamil muda, terus ada juga beban pekerjaan. Ditambah mungkin anaknya ini lagi rewel butuh perhatian dari ayahnya, jadi adik saya ini terpancing emosinya," ujar De (47) kakak kandung tersangka saat ditemui di kediamannya, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, pemukulan yang dilakukan oleh DAR tersebut pertama kali terungkap oleh De dan ibunya saat mengunjungi korban di area Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Kiprah Satreskrim Polres Bengkulu di Hari Bhayangkara ke-76. Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau bersama kepala unit yang ada di Satreskrim Polres Bengkulu. (Tribun Bengkulu)

Ketika berkunjung, De dan ibunya mendapati kondisi korban yang sangat memperihatinkan.

"Saya jujur, tidak menyangka adik saya bisa berbuat seperti itu. Padahal setahu saya, dia itu orang yang baik dan alim," kata De kepada TribunBengkulu.com.

Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan dan berangsur-angsur pulih dan mulai ceria kembali.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini