TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman menyampaikan perkembangan penanganan kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga dari Kabupaten Nduga yang melibatkan Oknum Prajurit TNI pada 22 Agustus 2022 di Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika.
Herman menyampaikan saat ini proses penyidikan terhadap enam oknum prajurit tersebut telah rampung.
"Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap enam orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai," kata Herman dalam keterangannya pada Senin (19/9/2022).
Keenam oknum prajurit tersebut yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM.
Dari keenam Prajurit tersebut, kata Herman saat ini tiga orang telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura.
Baca juga: Sesuai Prosesi Adat di Nduga, Potongan Tubuh 4 Korban Mutilasi oleh Oknum TNI di Mimika Dibakar
Mereka adalah Mayor Inf HFD, Pratu RAS, dan Pratu RPC.
Sedangkan tiga orang lainnya, kata dia, kini masih berada di Subdenpom Timika.
Mereka yakni Kapten Inf DK, Praka PR, dan Pratu ROM.
Berkas Perkara Tersangka Myr HFD, kata dia, telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.
Sedangkan perkara Kpt Inf DK dan lima tersangka lainnya saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara.
"Direncanakan pada hari Rabu 21 Sept 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura," kata dia.
Herman menjelaskan masing-masing para oknum Prajurit TNI AD tersebut dikenakan pasal berlapis.
Untuk tersangka Mayor Inf HFD kata dia disangkaan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM jo 148 KUHPM.
Sedangkan lima tersangka lainnya yakni Kpt Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, dan Pratu ROM disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas proses hukum, kata dia, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak.
"Komnas HAM RI telah memeriksa para tersangka tiga orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan tiga orang di Subdenpom Timika," kata Herman.