"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hera Kartiningsih.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," tambahnya.
Dalam vonis tersebut, hakim pun membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Adapun yang memberatkan Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.
Baca juga: KPK Dakwa Ade Yasin Suap BPK Rp1,9 Miliar untuk Kondisikan Laporan Keuangan Kabupaten Bogor WTP
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," katanya.
Atas hal tersebut, Ade Yasin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setelah ketuk palu Ade Yasin dihukum penjara empat tahun, ruang sidang riuh dengan tangisan keluarga dan pendukung Ade Yasin.
Penasihat hukum Ade Yasin pun tampak kecewa dengan putusan hakim dan langsung menyatakan banding. (*)
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sempat Ricuh, Hakim Tinggalkan Ruangan Sebelum Menutup Sidang Ade Yasin, Kuasa Hukum Bakal Banding