News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berusaha Kabur, DPO Kasus Pengeroyokan Tewas Ditembak, Keluarga Minta Polisi yang Menembak Diadili

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah Gerson Yaris Lau (18) dibawa oleh keluarga menuju Kantor Polres Belu, Selasa 27 September 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Gerson Yaris Lau (18), warga Belu, Nusa Tenggara Timur, tewas ditembak saat hendak ditangkap polisi.

Yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) berkait kasus pengeroyokan atas nama Eton di wilayah Kelurahan Fatubenao, Kota Atambua, Kabupaten Belu, pada Selasa 6 September 2022.

Status Gerson pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Insiden Penembakan di Sekolah Rusia Merenggut 17 Nyawa dan Melukai 24 Orang

Ia ditembak anggota Polres Belu karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy SIK, mengungkap kronologi penembakan tersebut.

Menurut dia, anggota Polres Belu terpaksa menembak Gerson Yaris Lau (18) karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Anggota Buser bersama Satuan Intelkam Polres Belu melakukan penangkapan terhadap Gerson di Dusun Motamaru, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

Upaya penankapan itu bermula saat Kanit Intelkam Polsek Raimanuk menyampaikan informasi terkait keberadaan satu DPO Kasus pengeroyokan bernama Gerson Yaris Lau bersembunyi di Dusun Dusun Motamaruk, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Buser dan Intelkam Polres Belu langsung bergerak menuju lokasi persembunyian Gerson.

Saat anggota tiba di lokasi, Tim Polres Belu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di dalam rumah persembunyiannya.

Ketika DPO tersangka Gerson Yaris Lau mengetahui keberadaan petugas, dia langsung bergegas melarikan diri.

Hal tersebut membuat anggota Buser Brigpol R langsung mengejar dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Namun DPO atas nama Gerson Yaris Lau tersebut tetap melarikan diri ke arah menurun menuju lengong.

Baca juga: 2 Warga Jadi Korban Penembakan Misterius di Taman Sari, Dipicu Ribut Pak Ogah dan Pengendara Mobil

Karena tembakan peringatan tersebut tidak di indahkan oleh tersangka Gerson Yaris Lau, anggota  langsung menembak ke arah kaki tersangka dengan tujuan untuk melumpuhkannya.

Karena posisi korban dalam keadaan menunduk, tembakan tersebut mengenai punggung belakang sebelah kanannya yang mengakibatkan korban meregang nyawa. 

Sementara itu Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto S. I. K saat dikonfirmasi Pos Kupang menjelaskan, Gerson Yaris Lau adalah tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Selama ini yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan dan sudah dikejar polisi di beberapa tempat, bahkan sampai di Kabupaten Malaka. 

Keluarga Gerson minta polisi yang menembak diproses hukum

Pihak keluarga menerima kepergian Gerson Yaris Lau (18) untuk selamanya usai ditembak petugas kepolisian.

Namun, mereka meminta polisi pelaku penembakan diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Namanya takdir Tuhan, semua manusia tidak bisa terka. Ada yang lewat cara seperti ini, ada yang lewat cara-cara lain, tetapi bahwa yang paling penting pelakunya jelas, bertanggung jawab dan diproses secara hukum," kata Sipri Manek, perwakilan keluarga korban saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa 27 September 2022. 

Perwakilan keluarga korban, Sipri Manek saat memberikan keterangan kepada Media.(Pos Kupang)

Sipri Manek mengetahui kasus tersebut setelah diinformasikan oleh ibu kandung korban. 

"Saya tahu kasus ini setelah mamanya datang kasih tahu saya. Dia bilang, anak saya ini ada masalah beberapa waktu lalu dan dikejar polisi dan ditangkap di Motamaro. Masalah sebelumnya seperti apa, saya tidak tahu persis. Saya mau cerita apa adanya saja", tutur Sipri. 

Lanjut Sipri, keluarga bersepakat jenazah korban diautopsi sebagai bukti hukum. 

"Berdasarkan penjelasan dokter, sebagai bukti hukum yang kuat kita butuh Otopsi. Dan keluarga sepakat untuk diotopsi. Maka saya mewakili keluarga menyatakan untuk dilakukan Otopsi", tandasnya. 

Sipri mengimbau kepada seluruh keluarga agar tetap tenang dan tidak membuat insiden atau membuat masalah baru.

Baca juga: 6 Tentara Israel Terluka dalam Penembakan di Tepi Barat yang Diduduki

Kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum menyelidiki hingga tuntas. 

"Saya mengimbau keluarga untuk tidak membuat insiden atau membuat masalah yang baru. Biarlah proses hukum yang akan menentukan, siapa salah siapa benar. Kita berada di negara hukum biarlah hukum yang menentukan", pintanya. 

Mewakili keluarga, Sipri mengharapkan proses hukum kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional dan memberikan keadilan. Keluarga akan tetap mengawal proses hukumnya. 

"Tentu saja keluarga akan mengawal proses hukum kasus ini. Sebagai orang kecil kita tahu keadilan hukum yang kita harapkan", harapnya. 

Jenazah Gerson Yaris Lau (18) dibawa oleh keluarga menuju Kantor Polres Belu, Selasa 27 September 2022.(Pos Kupang)

Nasib polisi yang menembak

Bagaimana nasib polisi yang melakukan penembakan terhadap Gerson?

Mengenai hal itu, Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto S. I. K, menjelaskan tahap awal dalam proses hukum kasus penembakan ini adalah autopsi.

Propam nantinya melakukan pemeriksaan atau mendalami dari hasil autopsi.

Apabila dalam pemeriksaan internal oleh propam, yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya maka tetap diproses. 

"Apabila nanti dalam pemeriksaan internal yang didalami oleh propam, toh yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya maka tetap kita proses", kata Kapolres. 

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polisi Tembak Warga Belu, Detik-detik Perlawanan Gerson Yaris Lau Sebelum dan Polisi Tembak Warga Belu, Keluarga Minta Pelaku Penembakan Diproses Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini