Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polres Cirebon Kota tengah menangani pelanggaran kode oknum polisi berinisial CH yang diduga merudapaksa anak sambungnya.
Jika berdasarkan kronologis kejadiannya, maka sudah dikategorikan Briptu CH diduga telah melakukan pelanggaran berat.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, salah satu ancaman hukumannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri,
"Namun pemberian sanksi PTDH terhadap personel Polri harus memenuhi aturan yang berlaku dan beberapa parameter yang telah ditetapkan," kata M Fahri Siregar saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (28/9/2022).
Di antaranya, divonis hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Polisi di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Pihaknya akan menunggu hasil penyidikan dan putusan pengadilan yang bersifat inkrah dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Sie Propam Polres Cirebon Kota hanya menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu CH.
Tindak pidana dugaan kekerasan seksual tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, karena lokasinya di Kabupaten Cirebon.
"Polresta Cirebon menangani penyidikan tindak pidana umum, sedangkan Polres Cirebon Kota menangani pelanggaran kode etiknya," ujar M Fahri Siregar.
Hingga kini, dugaan pelanggaran kode etik yang ditangani jajaran Sie Propam Polres Cirebon Kota telah mencapai pada tahap pemberkasan perkara.
Fahri memastikan, kasus tersebut bakal ditangani jajarannya secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Briptu CH Oknum Polisi di Cirebon yang Diduga Merudapaksa Anak Sambungnya Terancam Disanksi PTDH