TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional dalam 24 jam terakhir.
Fakta driver ojek online dikeroyok tiga pria dituduh serobot antrean BBM.
Lalu, istri almarhum anggota Kopassus yang dipolisikan karena tabrak mobil minta tolong Panglima TNI.
Kemudian, fakta guru di Ciamis sebar video syur bersama rekan kerja ke grup WhatsApp.
Selanjutnya, sosok Kapolres Batanghari AKBP M Hasan yang dicopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Berita lain, empat anggota polisi jajaran Polda Gorontalo dipecat, satu di antaranya polwan yang terlibat kasus penipuan.
Baca juga: KRONOLOGI Ojol di Semarang Dikeroyok 3 Orang Versi Polisi, Korban Dipukuli dan Terjatuh dari Motor
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (28/9/2022), berikut berita populer regional selama 24 jam terakhir:
1. FAKTA Driver Ojol 54 Tahun Dikeroyok 3 Pria Dituduh Serobot Antrean BBM, 1 Pelaku Tewas Diamuk Massa
Aksi pengeroyokan oleh seorang driver ojek online (ojol) kembali viral di sosial media.
Kali ini korbannya seorang ojol laki-laki berusia 54 tahun, yang dikeroyok oleh tiga pria di SPBU Jalan Brigjend Sudiarto No. 264 Kelurahan Kalicari, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah.
Korban bernama Hasto Priyo Wasono (54), babak belur berlumur darah seusai dikeroyok tiga orang tersebut.
Driver ojol ini dituduh menyerobot antrean saat akan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Namun, setelah itu ada aksi balasan terjadi di mana satu pelaku tewas diamuk massa.
2. Istri Almarhum Anggota Kopassus yang Dipolisikan karena Tabrak Mobil Minta Tolong Panglima TNI
Renni Pardede, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat penganiayaan di Jalan Pakpak Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera (Utara) ternyata merupakan istri almarhum anggota TNI, Kopassus.
Sang suami, Letkol inf Handy Ricardo Siburian bertugas di Kodam XVIII meninggal dunia akibat kecelakaan di Kabupaten Manokwari pada tahun 2018 silam.
Kala itu, almarhum hendak membeli sarapan dengan menggunakan sepeda motor.
Ketika dalam perjalanan, datang sebuah mobil PLN Manokwari yang datang dari arah berlawanan dan langsung menabrak almarhum hingga terpental ke teras rumah warga.
Hingga kini, sang istri, Renni Pardede kembali mendapat musibah yang serupa, dimana dirinya dilaporkan oleh seseorang ke Sat Lantas Polres Dairi karena terlibat kecelakaan.
3. FAKTA Guru di Ciamis Sebar Video Syur Bersama Rekan Kerja ke Group WA, Ternyata Pasangan Selingkuh
Kasus guru SD sebar video syur bersama rekan kerja terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi pelaku penyebaran pria 51 tahun berinisial Ka.
Sementara identitas korbannya diketahui berinisial Ll (42).
Ka dan LI merupakan guru berstatus ASN yang bekerja di sekolah yang sama.
Ka bertugas sebagai guru operator sekolah, sedangkan LI guru pelajaran.
4. SOSOK Kapolres Batanghari AKBP M Hasan, Dicopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Buntut Laporan Wanita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mencopot AKBP M Hasan dari jabatannya sebagai Kapolres Batanghari.
Pencopotan ini juga dibenarkan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
Pencopotan Kapolres Batanghari AKBP Mochammad Hasan tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2046/IX/KEP./2022 Tanggal 24 September 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan dilingkungan Polri.
Kini AKBP M Hasan telah dimutasi menjadi sebagai Pamen Yanma Polri.
Kini jabatan AKBP M Hasan, sebagai Kapolres Batanghari digantikan oleh AKBP Bambang Purwanto.
5. 4 Anggota Polisi Jajaran Polda Gorontalo Dipecat, Salah Satunya Polwan yang Terlibat Kasus Penipuan
Empat anggota polisi di jajaran Polda Gorontalo diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Mereka dipecat karena terlibat kasus narkoba, kasus penipuan hingga indisipliner.
Dari empat polisi yang dipecat itu, salah satunya dalah seorang anggota Polwan bernama Brigadir Ronawaty Umar, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
Tiga polisi lainnya yang dipecat masing-masing Brigpol Afrianto Husain anggota Polres Gorontalo, Brigadir Ridwan Mohi anggota Samapta Polres Boalemo, Bripda Indra Pramesti Hasbi Hasan anggota Polres Pohuwato.
Melalui laporan tertulis, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan keempat anggota polisi Gorontalo itu dipecat dengan mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(Tribunnews)