News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Kasus Ayah Sejuta Anak di Bogor, Jual Bayi Seharga Rp 15 Juta dengan Modus Adopsi

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhendra (32), pria yang menjalankan bisnis jual beli bayi dengan modus adopsi di Bogor saat diamankan polisi. Tersangka juga membuat konten Ayah Sejuta Anak untuk menarik perhatian wanita hamil tanpa suami.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus jual beli bayi dengan modus adopsi di Bogor, Jawa Barat, berhasil dibongkar polisi.

Dilaporkan pelaku dari kasus ini seorang pria bernama Suhendra (32).

Ia melancarkan menjalankan bisnis jual beli bayi dengan cara membuat konten di Tiktok 'Ayah Sejuta Anak'.

Konten tersebut ditujukan untuk para ibu yang hamil di luar nikah dan korban rudapaksa.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dihimpun dari Kompas.com dan TribunnewsBogor.com, Kamis (29/9/2022):

Berawal dari konten

Baca juga: Tiktokers di Ciseeng Bogor Lakoni Bisnis Tampung Ibu Hamil dan Jual Bayi Selama Setahun Terakhir

Kasus bermula saat Suhendra membuat konten 'Ayah Sejuta Anak'.

Ia kemudian mengunggahnya di akun Instagram dan TikTok yang ia kelola.

Konten tersebut dibuat bertujuan menggaet ibu-ibu yang hamil karena insiden, baik karena hamil di luar nikah atau tindak kekerasan seksual.

Suhendra menawarkan tempat penampungan untuk para ibu hamil agar bisa melahirkan dengan tenang.

Bahkan setelah melahirkan, pelaku berjanji akan mengurus proses adopsi.

Namun, semua itu hanya modus pelaku agar bisa menjual bayi yang dilahirkan.

Beraksi selama 1 tahun

Seorang pria di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor diringkus Polres Bogor atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa perdagangan bayi.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, menjelaskan Suhendra melakukan aksinya selama kurang lebih 1 tahun.

Selama itu ia sudah mengumpulkan 10 orang ibu hamil dari luar Bogor.

Mereka diberikan tempat tinggal sementara di di Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Iman mengatakan, satu bayi sudah dijual pelaku ke wilayah Lampung.

Baca juga: Terlibat Penjualan Bayi Rp 15 Juta, Tiktokers di Ciseeng Ditangkap Polisi Terancam 15 Tahun Penjara 

"Orang yang mengadopsi tersebut dimintai sejumlah uang sebesar Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi," katanya, Rabu (28/9/2022).

Pelaku berdalih kepada orang tua adopsi, uang tersebut digunakan untuk menutup biaya selama persalinan.

Padahal faktanya persalinan sudah ditanggung oleh BPJS.

Pengakuan pelaku

Suhendra mengaku melakukan aksinya demi menolong para ibu hamil.

Ia tidak mau bayi yang dikandung jadi korban aborsi atau penelantaran anak.

"Rata-rata yang datang ke saya itu yang udah enggak punya uang, enggak punya solusi," ucap pelaku, Rabu.

Baca juga: Polisi Cari Pembuang Bayi di Dander Bojonegoro yang Ditemukan di Bawah Pohon Kelor

Sehingga menurut Suhendra, dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

Suhendra juga menegaskan, bayi yang lahir akan dikirim ke panti asuan.

Bayi kemudian akan dirawat hingga dewasa oleh pelaku.

"Saya biayain sampe lahiran dan di panti juga aman dan disekolahin sampai SMA. Udah SMA silakan diambil lagi sama ortunya," kata pelaku.

Soal uang Rp 15 juta

Seorang pria di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor diringkus Polres Bogor atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa perdagangan bayi.

Saat ditanya uang adopsi Rp 15 juta, Suhendra tidak mengakui dinikmatinya secara pribadi.

Ia memberikan uang kepada ibu kandung bayi.

"Itu kalau yang sesar, ngasih si ibu hamil sama biaya dia penyembuhan. Uang itu pun enggak saya gunakan," tandas Suhendra.

Baca juga: Fakta-fakta ABG 19 Tahun Bunuh Bayinya di Serang, Motif Malu Punya Anak Hasil Hubungan Terlarang

Pada akhirnya, niat Suhendra membantu para ibu hamil mengarah pada kejahatan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Suhendra sekarang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 huruf F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002.

Suhendra terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 Juta.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini