TRIBUNNEWS.COM - Kasus ibu muda dibunuh oleh teman suaminya sendiri terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dilaporkan yang menjadi korbannya bernama Melissa Dyah Wahyuni (24).
Adapun identitas pelaku pembunuhan adalah Trimo Sasmito (37).
Pelaku dan korban sama-sama tinggal Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Motif pelaku tega membunuh karena sakit hati korban menolak diajak berhubungan intim.
Berikut fakta-fakta ibu muda dibunuh kerabatnya di Kediri dihimpun dari TribunMataraman.com dan Kompas.com, Jumat (30/9/2022):
Baca juga: HEBOH Kadus di Belitung Tewas Usai Hubungan Intim dengan Cewek BO, Sebelumnya Sempat Ikut Rapat Desa
Awal kasus
Kasus ini bermula saat korban tidak pulang lagi ke rumahnya sejak 15 Agustus 2022 lalu.
Keluarga sudah berusaha mencari keberadaan korban, namun tidak membuahkan hasil.
Pada akhirnya korban berhasil ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Sungai Mbah Kamso yang terletak di perbatasan Kecamatan Ringinrejo dan Kecamatan Kandat, Senin (22/8/2022) petang.
Korban yang sudah tidak bernyawa berada dalam kondisi tertelungkup di pinggiran sungai.
Bau tak sedap juga sudah keluar dari jasad korban.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung membawa jasad korban untuk visum di RS Bhayangkara Kediri.
Baca juga: Guntur Bunuh Istrinya karena Diduga Selingkuh & Menginap di Tempat Kos Pria Sambil Bawa Bayi Mereka
Korban pembunuhan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha memastikan korban betul Melissa yang sebelumnya hilang.
Rizkika menyebut, korban tewas karena dibunuh.
"Iya, betul (korban pembunuhan)," katanya pada Sabtu (27/8/2022) lalu.
Belakangan terungkap, korban dibunuh oleh kerabat sekaligus tetangganya sendiri bernama Trimo Sasmito.
Pelaku berhasil ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ibunya di Tarakan, Kesal Ingin Menikah Tapi Korban Tak Mau Carikan Jodoh
Motif terungkap
Motif pembunuhan baru terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis (29/9/2022) siang.
Trimo mengaku kepada petugas selama ini telah jatuh cinta kepada korban.
Padahal korban sendiri sudah memiliki seorang suami.
Pelaku dan suami korban juga sama-sama saling kenal.
Fakta tersebut dibenarkan oleh Sat Reskrim Polres Kediri, Ipda Dobi Hariyandri.
"Masih keluarga tapi keluarga jauh. Karena itu mungkin sama suami korban bisa jadi juga berteman," kata dia.
Baca juga: Suami di Tangerang Bunuh Istrinya Karena Tidak Pulang 2 Hari
Dobi melanjutkan, rasa cinta yang dipendam pelaku membuat dirinya berani untuk mengajak korban berhubungan intim.
Korban yang mendengar ajakan pelaku lantas menolaknya.
Hal tersebut membuat pelaku sakit hati dan mencekik leher hingga korban tewas.
"Itu awalnya diajak berhubungan badan, tapi korban menolak. Karena menolak itu akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut." tandas Dobi.
Kini Trimo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Ia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunmataraman.com/Luthfi Husnika)(Kompas.com/M Agus Fauzul Hakim)