Sebelumnya, JR (19) seorang pelajar di Kota Maumere Kabupaten Sikka kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur.
JR sebelum dibekuk aparat Kepolisian Polres Sikka karena diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap dua anak kembar di Kabupaten Sikka, Flores, NTT.
Kejadian pelecehan terjadi pada hari Minggu 2 Oktober 2022 dan Polisi bergerak cepat membekuk pelaku dan dibekuk Senin 3 Oktober 2022 saat itu terduga pelaku hendak kabur ke Surabaya.
"Penangkapan tersangka belum sampai 1x24 jam,3 jam setelah laporan dibuat, tersangka melarikan diri ke Urun Pigang dan bersiap-siap ke surabaya. Dia rencana mau lari ke Surabaya,"ujar Kasi Humas Polres Sikka AKP Margono.
Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Nyoman Gere Arya Triadi Putra S.I.K.,MH dan Kanit Buser AIPTU L. Rudy Hartono bersama Anggota.
Setelah dibekuk, aparat Polres Sikka membawa terduga pelaku ke Mapolres Sikka untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaku diketahui usai melancarkan aksi bejatnya berniat melarikan diri ke luar dari Pulau Flores. Namun, belum sempat melancarkan niatnya pelaku terlebih dahulu diamankan aparat Polres Sikka. (Cr1)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Pelajar di Sikka Lecehkan Dua Anak Kembar, Pelaku Ditangkap Aparat Polres Sikka