Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Aparat Polsek Kretek menangkap DRW (24) warga Indramayu Jawa Barat atas kasus penggelapan sepeda motor.
Korban adalah teman kencan pelaku, yakni WO (21) warga Banguntapan.
Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswantari mengatakan, antara tersangka dan korban saling mengenal melalui aplikasi pencari jodoh pada 5 September 2022 lalu.
Saat itu tersangka mengaku bernama Andrian kepada korban.
Mereka semakin akrab setelah saling bertukar kontak WhatsApp dan melakukan video call.
Baca juga: Terungkap Modus Anak Pedangdut Imam S Arifin Gelapkan Belasan Sepeda Motor, Alat Ini Jadi Senjata
"Pada 17 September 2022 keduanya sepakat untuk bertemu di Terminal Giwangan.
DRW mengaku ingin ke Jogja dan mengajak korban untuk jalan-jalan.
Setelah mengunjungi beberapa destinasi wisata akhirnya tersangka pun diantarkan kembali ke terminal," ujarnya Selasa (4/10/2022).
Pada keesokan harinya atau pada Minggu (18/9/2022), tersangka kembali mengajak korban untuk bertemu.
Setelah dijemput di terminal, keduanya langsung menuju ke Pantai Parangtritis .
Saat sampai di lokasi tersangka berdalih ingin berenang dan meminjam motor korban untuk membeli celana.
"Setelah beberapa menit, tersangka masih membalas pesan WhatsApp dari korban.
Namun setelah berselang cukup lama, tersangka sudah tidak bisa dihubungi baik melalui WA maupun telepon," terangnya.
Sadar bahwa dirinya telah menjadi korban tindak kejahatan, WO pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek pada 19 September 2022.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti.
Baca juga: Deolipa Yumara Bakal Laporkan Angel Lelga Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Tak berselang lama, atau pada tanggal 20 September 2022, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di daerah Grobogan.
Namun karena diduga tersangka sudah mengetahui sedang dalam pencarian, ia pun melarikan diri ke wilayah Jawa Barat.
Unit Reskrim Polsek Kretek terus melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap DRW di wilayah Indramayu pada tanggal 22 September 2022 dan langsung digelandang ke Polsek Kretek sehari setelahnya.
Sementara dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti Honda Beat Street Warna hitam tahun 2020 milik korban.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Kretek dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus kejahatan.
Termasuk untuk tidak terlalu mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui sosial media.
"Intinya jangan mudah percaya dan memberikan barang berharga kepada orang yang baru dikenal," tambahnya.( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Teman Kencan Larikan Sepeda Motor Milik Korban Saat Berwisata di Parangtritis