News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Aset Bos Judi Online di Medan Disita Polda Sumut, Nilainya Mencapai Puluhan Miliar

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruko bertingkat milik bos judi online ABK di Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, saat disita Polda Sumut, Jumat (23/9/2022)

TRIBUNNEW.COM, MEDAN- Polisi menyita lima aset bos judi online milik DPO A alias J, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/10/2022).

Berdasarkan data yang diterima polisi, aset yang disita ini ditaksir mencapai Rp 21,6 Miliar.

Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Khusus Gabungan Usut Judi Online Konsorsium 303, Ratusan Rekening Diblokir

Lima aset yang disita kali ini diduga dibeli dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian.

"Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di 5 aset, 5 lokasi tempat dan bangunan. Dari total 5 aset ini diperkirakan 21,6 M,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Kamis (6/10/2022).

Penyitaan aset bos judi online ini berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Klas 1 A Khusus pada 23 September lalu.

Herwansyah merincikan lokasi yang pertama dipasang plang penyitaan di Jalan Pinus Raya, Kecamatan Percut Seituan.

Berdasarkan sertifikat hak milik aset ini atas nama A alias J.

Lokasi kedua, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Lokasi ketiga, tanah bangunan yang terletak di Jalan Airlangga Nomor 13-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Baca juga: Kapolri: 10 Orang Tersangka Berstatus DPO Diduga Terlibat Kelompok Judi Online Kelas Atas

Lokasi keempat, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Merbau Nomor 12 H, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Lokasi ke lima tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera Blok C-3 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Polisi menyebut semua itu atas nama A alias J.

Dengan demikian total aset buronan bos judi online A alias J berjumlah 12 Aset.

Pada Jumat 23 September lalu Polisi juga menyita tujuh aset berupa bangunan rumah toko (ruko) di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Baca juga: Harga Rp 1000, Kartu Mainan Anak yang sedang Trend di Tangerang Terkoneksi Situs Judi Online

Dari jumlah tersebut ditaksir aset yang disita mencapai Rp 42 Miliar.

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perjudian online.

Pertama, A alias J selaku bos judi online yang telah kabur ke Singapura.

Kemudian NP, sebagai leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri.

Berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.

Sementara untuk A alias J Polisi telah menerbitkan red noticenya.

Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.

"Red Notice apin BK telah terbit,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Respons Polisi Soal Markas Judi Online Disebut IPW Bermarkas Tak Jauh dari Mabes Polri

Hadi mengatakan selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri.

"Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL,"ucapnya.(Cr25/ tribun-medan.com)

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Kembali Sita Aset Bos Judi Online yang Buron di Lima Lokasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini