TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aset Apin BK yang disita oleh Polda Sumut pada Kamis (6/10/2022).
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Klas 1 A Khusus pada 23 September 2022.
Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ada lima aset yang disita kali ini.
TribunMedan melaporkan, kelima aset tersebut diduga merupakan hasil dari pencucian uang perjudian.
"Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di lima aset, lima lokasi tempat dan bangunan. Dari total lima aset ini diperkirakan Rp 21,6 miliar," kata Herwansyah, Kamis (6/10/2022).
Simak daftarnya di bawah ini.
Baca juga: Mangkir dari Undangan Pemeriksaan, Polda Sumut Minta Imigrasi Cekal Keluarga Bos Judi Online Apin BK
Lokasi 1
Herwansyah merincikan lokasi yang pertama dipasang pelang penyitaan di Jalan Pinus Raya, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan.
Kelima sertifikat hak milik aset ini atas nama Apin BK.
Lokasi 2
Lokasi kedua ini berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Lokasi 3
Lokasi ketiga adalah tanah bangunan yang terletak di Jalan Airlangga Nomor 13-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Lokasi 4
Lokasi keempat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Merbau Nomor 12 H, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Lokasi 5
Lokasi ini berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera Blok C-3 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca juga: SOSOK Apin BK alias Jonni, Bos Judi Online Terbesar di Sumut yang Kabur ke Singapura
Total 12 aset Apin yang disita Polda Sumut
Pada 23 September 2022, polisi telah menyita tujuh aset berupa bangunan rumah toko (ruko) di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.
Dari 12 aset tersebut ditaksir aset yang disita mencapai Rp 42 Miliar.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus judi online.
Pertama, Apin BK selaku bos judi online yang telah kabur ke Singapura pada 9 Agustus 2022.
Tersangka kedua bernama Niko Prasetia (NP), sebagai leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri.
Kini, berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.
Baca juga: Soal Konsorsium Judi 303, Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana, Telah Tetapkan 10 Tersangka
Apin BK Masuk Daftar DPO Interpol
Saat ini Apin BK berstatus sebagai tersangka yang menjadi buron.
Kini, Polda Sumut telah menerbitkan red notice untuk Apin BK.
Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.
"Red Notice apin BK telah terbit," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (5/10/2022).
Selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan Apin BK di luar negeri.
"Selanjutnya Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL," ucapnya, dikutip dari TribunMedan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunMedan/Fredy Santoso)
Artikel lain terkait Apin BK