RIBUNNEWS.COM - Kecelakaan maut rombongan tamu pernikahan dilaporkan terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui kecelakaan tunggal ini melibatkan sebuah mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi DH 1740 HN.
Akibatnya, 4 orang tewas dan 2 korban lainnya dalam kondisi kritis.
Penyebab kecelakaan maut diduga karena sopir mabuk miras sehingga tidak dapat mengendalikan laju mobil.
Polres Kupang masih terus mendalami kasus kecelakaan tersebut.
Kronologi kejadian
Baca juga: Korlantas Catat 452 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2022 Ini
Dihimpun dari Kompas.com, kejadian bermula saat rombongan menyewa mobil rental untuk hadir di acara pernikahan.
Mereka berangkat dari Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, menuju Kota Kupang pada Kamis (6/10/2022) sekira pukul 01.00 Wita.
Perjalanan berjalan lancar hingga tiba di Jalan Timor Raya Km 18 Cabang Monas, Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang sekitar pukul 03.00 Wita.
Mobil yang dikendarai Nigher Oktovianus Tulimau hilang kendali lalu menghantam tembok pagar milik warga bernama Jaya E. Dewata.
Mobil berwarna putih itu rusak berat di bagian depan karena kerasnya benturan.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Restu Tabrak Belakang Truk Tangki BBM di Tol Pandaan
Sopir diduga mabuk
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, dugaan sementara penyebab kecelakaan maut ini karena sopir dalam keadaan mabuk saat mengendarai mobil.
Akibatnya, mobil berjalan kencang dan kehilangan kendali saat di lokasi kejadian.