News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kongres Masyarakat Adat Nusantara

KPU Dukung Pelaksanaan KMAN VI: Kerja Sama Pemenuhan Hak Politik Masyarakat Adat di Pemilu 2024

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU dukung Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam di Jayapura, Papua.

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI) di Wilayah Adat Tabi, Jayapura, Papua pada 24-30 Oktober 2022. Lembaga negara penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tersebut juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan AMAN dalam pemenuhan hak politik Masyarakat Adat di Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa kerja sama dalam pemenuhan hak politik Masyarakat Adat itu penting mengingat banyak Masyarakat Adat yang berada di kawasan hutan dan belum terdaftar sebagai peserta pemilu. Karenanya, Hasyim akan datang ke KMAN VI untuk merealisasikan kerja sama tersebut.

“Saya akan hadir di KMAN VI sebagai bentuk dukungan sekaligus komitmen KPU membantu pemenuhan hak pilih Masyarakat Adat,” katanya saat menerima kunjungan panitia KMAN VI di kantor KPU baru-baru ini.

Hasyim mengatakan kalau banyak hal yang akan dilakukan KPU di KMAN VI nanti, salah satunya adalah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan AMAN. KPU juga akan membuka stand atau booth pameran terkait dengan informasi pemilu.

Menurutnya, MoU tersebut mempunyai arti penting bagi KPU untuk menegaskan komitmen dalam memprioritaskan Masyarakat Adat dalam pemilu. Ia menambahkan, setelah MoU, KPU akan melakukan pendataan khusus terhadap pemilih Masyarakat Adat yang berada di kawasan hutan.

“Komitmen KPU melalui kerja sama itu akan melibatkan pengurus AMAN di daerah untuk mendata secara khusus Masyarakat Adat,” kata Hasyim.

Deputi Sekjen AMAN sekaligus Ketua I KMAN VI Eustobio Reri Renggi menyambut baik dukungan KPU dalam kegiatan KMAN VI. Menurutnya, dukungan KPU itu dibutuhkan oleh AMAN dalam rangka pemenuhan hak pilih Masyarakat Adat di pemilu mendatang. Eustobio menyebut, pada Pemilu 2019 lalu, diprediksi ada tiga juta Masyarakat Adat yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Hal itu menjadi pembelajaran karena mereka berada di dalam kawasan hutan, sehingga tidak bisa mengurus KTP elektronik.

“Ini urgensi mengapa AMAN harus bekerja sama dengan KPU selaku penyelenggara pemilu,” kata Eustobio.

Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat PB AMAN Abdi Akbar yang juga menjadi Koordinator Infokom KMAN VI, menyatakan bahwa keterlibatan KPU dalam KMAN VI akan lebih banyak pada kegiatan sarasehan. Ia mengatakan, di kegiatan sarasehan nanti, AMAN berharap KPU bisa memberikan pencerahan kepada Masyarakat Adat terkait pelaksanaan pemilu, termasuk soal pendaftaran pemilih dan pengelolaan hak pilih.

“Itu yang akan dibahas KPU di sarasehan KMAN VI nanti,” kata Abdi.

Yayan Hidayat, staf Direktorat Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat PB AMAN yang dipercaya sebagai bagian dari tim panitia untuk sarasehan KMAN VI, menyatakan bahwa kehadiran KPU penting karena mereka akan melakukan sosialisasi dan diseminasi informasi terkait Pemilu 2024.

Ke depannya, setelah kerja sama dalam kegiatan KMAN VI, KPU dan AMAN direncanakan akan melakukan pendataan khusus pemilih Masyarakat Adat yang berada di kawasan hutan. Yayan menyatakan pendataan pemilih Masyarakat Adat akan melibatkan Pengurus Daerah, dan Pengurus Wilayah, organisasi sayap, dan komunitas Masyarakat Adat.

“Kita akan bantu KPU untuk mendata Masyarakat Adat. Setelah selesai, maka data akan menjadi data KPU untuk direkomendasikan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” ungkapnya.

Yayan menjelaskan bahwa situasi Pemilu 2019 lalu tidak menguntungkan bagi AMAN karena ada tiga juta Masyarakat Adat di Nusantara yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Umumnya, mereka berada di kawasan hutan.

“Tujuh puluh persen Indonesia adalah kawasan hutan. Di situlah Masyarakat Adat kita tinggal. Mereka tidak bisa mengurus KTP elektronik, sementara KTP elektronik ini basis untuk tercatat sebagai pemilih di KPU,” terang Yayan.

Belajar dari pengalaman tersebut, sebut Yayan, KPU mau memprioritaskan Masyarakat Adat agar terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Ia menerangkan bahwa sebelumnya KPU berhasil mengakomodir 530 ribu pemilih Masyarakat Adat yang tidak punya KTP untuk diberi kebijakan afirmatif sementara agar bisa memilih.

“Masih tersisa 2,5 juta pemilih Masyarakat Adat yang belum terdaftar. Ini pekerjaan rumah bersama,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini