Namun, pelaku justru menjual aset milik keluarga dan malah membunuh orang tuanya, ibu tiri serta keponakannya.
"Secara Islam, yang bisa dinyatakan harta waris itu ketika ada kematian atau ada meninggal, sedangkan sebelumnya orang tuanya masih hidup."
"Jadi belum ada pewarisan, karena saat itu orang tuanya masih hidup," papar Sumaindra.
Lebih lanjut, dia menjelaskan jika perlu dilihat apakah harta yang dijual atas sepengetahuan keluarga ataupun pihak keluarga lainnya.
Selain itu, perlu dilihat juga proses penjualan harta itu seperti apa.
Dia menjelaskan, ada kemungkinan pelaku melanggar hukum dengan melakukan penggelapan harta warisan.
"Kalau itu masih atas nama orang tuanya dan dia menjual sepihak berarti bisa dibilang ada penggelapan harta keluarga."
"Bisa dibilang dia melanggar hukum, karena dia menjual harta yang belum turun waris, karena saat itu karena orang tuanya masih hidup," jelasnya.
Kendati demikian, Sumaindra mengatakan perlu dilihat lagi apakah korban sudah mewariskan hartanya sebelum dia meninggal.
"Jadi perlu dilihat, karena hukum waris ada secara agama dan secara adat."
Baca juga: Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung yang Mayatnya Ditemukan di Dalam Septic Tank
"Kita juga belum tahu apakah korban sudah mewariskan harta tersebut sebelum dia meninggal," pungkasnya.
Jual Tanah untuk Mabuk dan Berjudi
Sementara itu tersangka pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan ternyata menggunakan uang hasil penjualan tanah warisan untuk berjudi dan mabuk.
Kepala Kampung Marga Jaya Negara Batin Way Kanan M Yani mengatakan setelah melakukan pembunuhan lima orang sekeluarga di Way Kanan, pelaku menjual motor dan tanah.