TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru SD cabuli siswinya terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dilaporkan pelaku pencabulan seorang guru berstatus PNS berinisial DR (56).
Sedangkan korbannya berjumlah 5 orang siswi yang semuanya kelas III di tempat pelaku mengajar.
Identitas korbannya masing-masing berinisial D, AW, PS, TNY, dan MO.
Modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mengancam korban akan diturunkan kelasnya.
Berikut fakta-fakta kasus guru SD cabuli 5 siswinya di Way Kanan dihimpun dari Kompas.com dan TribunLampung.com, Selasa (11/10/2022):
Baca juga: Polisi Amankan Jenglot dari Tangan Dukun Cabul di Bandung dan Diduga Masih Ada Korban Lain
Awal kasus
Kasus ini mulai terbongkar saat seorang korban menceritakan apa yang ia alami ke ibunya berinisial E.
E yang tahu buah hatinya dicabuli, langsung membuat laporan ke Polres Way Kanan pekan lalu.
Korban kemudian dimintai keterangan oleh penyidik termasuk perihal saksi yang mengetahui kejadian ini.
Korban menyebut ada 4 saksi dalam kasus ini yang tidak lain adalah teman-teman sekelasnya.
Belakangan terungkap, saksi-saksi tersebut ternyata juga menjadi korban dari kejatahan gurunya sendiri.
Kronologi pencabulan
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna membenarkan kasus pencabulan ini.