News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasangan Mesum Diamankan Setelah Sang Pria Ketahuan Anak Pemilik Kost Masuk Kamar Wanita

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pasangan bukan suami istri, pria berinisial SS (31) warga Kota Banda Aceh dan wanita inisial N (23) warga Bireuen diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Minggu (9/10/2022).

Laporan Wartawan Serambi, Indra Wijaya

TRIBUNNEWS.COM, JANTHO - Pasangan bukan suami istri, pria berinisial SS (31) warga Kota Banda Aceh dan wanita inisial N (23) warga Bireuen diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Minggu (9/10/2022).

Pasangan ini diduga melakukan tindakan asusila di dalam kamar kost.

Baca juga: HEBOH Video Mesum dalam Tenda, Diduga Lokasinya di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Tindakan itu melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 25 ayat (1) tentang jarimah ikhtilath.

Sebelum diamankan, sang pria ketahuan warga masuk ke dalam kosan wanita di salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah.

"Benar kita kembali mengamankan satu pasangan yang asyik berduaan di kosan," kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir kepada Serambinews, Selasa (11/10/2022).

Muhajir mengatakan, awalnya sekitar pukul 16.45 WIB, tersangka SS tiba di kosan N dan masuk melalui pintu samping.

"Sebelumnya mereka sempat bercumbu rayu," ujarnya.

Namun aksi SS ketahuan ketika anak pemilik rumah kost tersebut melihat SS yang masuk ke dalam kost miliknya.

Baca juga: Tim Gagak Hitam Satpol PP Razia 3 Hotel di Tangsel, Belasan PSK dan Pasangan Mesum Diamankan 

Melihat hal tersebut, ia langsung melaporkan kepada ibunya bahwa ada seorang laki-laki masuk ke dalam kamar perempuan di kost miliknya.

Pemilik kost kemudian langsung memanggil warga setempat dan memberitahukan kejadian tersebut.

"Kemudian warga langsung menjumpai SS di dalam kamar dengan keadaan telanjang setengah badan," ujar Muhajir.

Warga pun langsung mengamankan tersangka SS dan N dan digiring ke meunasah gampong setempat.

Kemudian Pj Keuchik gampong tersebut menghubungi petugas dan diserahkan ke Pos Pembantu Satpol PP dan WH Aceh Besar di Lampeuneurut.

"Setelah mediasi, kasus tersebut dilimpahkan ke gampong setempat untuk diselesaikan secara adat bagi kedua tersangka.

Kedua tersangka didampingi keluarganya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Asyik Bercumbu Rayu di Kosan di Darul Imarah, Pasangan Muda-mudi Diamankan, Begini Kronologinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini