News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek 64 Tahun Cabuli Bocah 10 Tahun, Masuk Lewat Jendela, Korban Dibekap saat Hendak Teriak

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - PN (64), kakek di Kutai Kertanegara mencabuli bocah 10 tahun, Senin (10/10/2022). Pelaku masuk rumah korban lewat jendela lalu menyelinap ke kamar.

TRIBUNNEWS.COM - PN (64), kakek di Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur harus meringkuk di balik jeruji besi.

Ia ditangkap karena mencabuli bocah berusia 10 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tidur.

Ia diam-diam menyelinap masuk ke kamar korban, dilansir Kompas.com.

PN masuk ke rumah korban melalui jendela samping rumah.

Baca juga: Fakta-fakta Guru SD Cabuli 5 Siswinya di Way Kanan, Modus Korban Diancam akan Diturunkan Kelas

Saat sudah masuk ke kamar, PN langsung berbaring di sebelah korban, lalu meraba tubuh korban.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Samboja, AKP Yusuf, Selasa (11/10/2022).

"Pelaku masuk kamar korban melalui jendela sebelah kiri rumah."

"Lalu pelaku masuk dan berbaring di sebelah korban sambil mencium pipi dan meraba-raba," ujarnya.

Korban yang sadar tubuhnya diraba sempat hendak berteriak, namun tangan pelaku menutup mulutnya.

"Korban dibungkam, lalu pelaku melakukan tindakan asusilanya dan setelah itu pergi melewati jendela," terangnya.

Orangtua korban yang mengetahui hal itu tak terima dan langsung melapor ke Polres Kukar.

"Pelapor tak terima dan merasa keberatan," terang Yusuf, dikutip dari TribunKaltim.co.

Tidak menunggu lama, pelaku akhirnya diringkus.

"Dalam kejadian ini ditemukan barang bukti berupa satu lembar baju warna pink dan satu lembar celana warna hitam," jelasnya.

Ilustrasi pelecehan seksual - PN (64), kakek di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur mencabuli bocah 10 tahun. (Serambi Indonesia/Net)

Baca juga: Nasib Kepsek yang Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali, Dicopot dari Jabatan hingga Terancam Bui 15 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Ahmad Riyadi, TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini