News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER Regional: Mobil Dinas Kodim 1002/HST Tabrak Poskamling | Kades Beristri Hamili 2 Perempuan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban AK (19) Warga Desa Bone, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS mengadukan oknum Kepala Desa Noebesa RJA (36) ke aparat Desa Bone pada Jumat 7 Oktober 2022 (kiri) dan ilustrasi ibu hamil

Video pertemuan haru antara Suharto dan Suharti, kakak adik yang sudah terpisah selama 27 tahun lamanya tersebar di media sosial.

Video tersebut diketahui pertama kali dibagikan oleh akun Facebook Relawan Infaq Marangkayu (RIM).

Pada awal rekaman memperlihatkan Suharto dan Suharti (52) perpelukan erat setelah bertahun-tahun tak berjumpa.

Keduanya larut dalam kebahagian yang diwarnai tangis haru.

Sepanjang video Suharti hanya bisa meneteskan air mata, sedangkan Suharto berusaha menenangkan adik perempuannya itu.

BACA SELENGKAPNYA >>>

5. Kades di NTT Hamili 2 Perempuan hingga Memiliki Anak padahal Masih Memiliki Istri

Korban AK (19) Warga Desa Bone, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS mengadukan oknum Kepala Desa Noebesa RJA (36) ke aparat Desa Bone pada Jumat 7 Oktober 2022 (kiri) dan ilustrasi ibu hamil (POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI)

Oknum Kepala Desa Noebesa, RJA (36), dibawa ke aparat Desa Bone, Jumat (7/10/2022), karena diduga melakukan tindak pencabulan yang mengakibatkan 2 wanita hamil bahkan saat ini telah melahirkan.

Salah seorang korbannya adalah AK (19) Warga Desa Bone, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS.

Korban AK didampingi orangtuanya DK Daniel Kase mengadukan oknum Kepala Desa RJA ke Pemerintah Desa Bone sebagai korban ingkar janji menikah (IJM) dan tidak bertanggung jawab.

Usai laporan tersebut, dilanjutkan dengan mediasi dua belah pihak yang dipimpin Kepala Desa Bone Nyonki A Nenobais, Bhabinkamtibmas Polsek Amanuban Tengah Bripka Max Fanggidae, Ketua BPD Frid Tunu, Ketua Majelis GMIT Sontetue Bone Pdt Florida Inabui, Perangkat Desa, dan sejumlah masyarakat setempat.

Namun proses mediasi tidak membuahkan hasil.

BACA SELENGKAPNYA >>>

(Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini