Kamaruddin menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan seluruh pernyataannya sejak muncul kasus pembunuhan Brigadir J.
“Setelah kita dengar dakwaan tadi, 100 persen yang saya ucapkan itu ada bahkan tidak dibahas dikit lagi tentang judi online, tata niaga narkoba,” jelasnya.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Langsung Layangkan Eksepsi usai Jaksa Bacakan Dakwaan
Karena itu, kata Kamaruddin, dakwaan yang dibacakan oleh JPU juga telah sesuai dengan informasi yang selama ini didapatkannya.
“Oleh karena itu pembacaan dakwaan itu sudah sesuai dengan temuan saya dan laporan intelejen kepada saya,” tukasnya.
Dakwaan jaksa: Sambo pakai tangan kiri Brigadir J yang tak bernyawa tembak tembok
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggunakan tangan kiri Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sudah tewas untuk menembak tembok rumahnya.
Tembakan ke dinding tersebut bertujuan untuk menghilangkan jejak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah-olah adanya insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
“(Sambo) menghampiri korban Nofriansyah lalu menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Nofriansyah ke tangan kirinya untuk kemudian Sambo berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Nofriansyah untuk menembak ke arah tembok di atas TV,” kata Jaksa membacakan dakwaan Sambo di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Setelah itu, senjata api HS Nomor seri H233001 itu diletakkan di lantai dekat tangan kiri Nofriansyah dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak. Saat itu, Ferdy Sambo juga memakai sarung tangan berwarna hitam.
Sambo kemudian menjemput Putri Candrawathi yang berada di kamar. Lalu, dia membawanya keluar rumah dengan cara merangkul kepala Putri, menempel di dada Sambo.
Sesampainya di luar rumah, Sambo meminta kepada Ricky untuk mengantarkan Putri ke rumah Saguling.
"Setelah itu Saksi Ricky Rizal kembali lagi ke rumah dinas Duren Tiga No.46 dengan mengendarai sepeda," ungkap Jaksa.
>