Laporan Wartawan Tribun Jateng Alifia Yumna Amri
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Warga Wologito Semarang Barat Jawa Tengah harus menjalani proses hukum setelah membuang bayinya dalam kardus mie instan.
Bayi perempuan yang telah dibuang ditemukan warga dan terpaksa menjalani perawatan karena penyakit kuning.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Kota Semarang, Rahayuningsih mengungkapkan, bayi tersebut harus diinfus dan telah membaik pasca menjalani beberapa perawatan.
"Bayi perempuan yang diberi nama Gendis tersebut dinyatakan telah membaik namun dalam pantauan pihak Dinas Sosial," kata Rahayu, Rabu (19/10/2022).
Ibu sang bayi yakni DRM (32) dan ADA (42) harus menjalani proses hukum dan ditahan oleh pihak Kepolisian atas perbuatan yang telah dilakukan.
Baca juga: FAKTA Sejoli Buang Bayi ke Rumah Teman yang Ingin Momongan, Direncanakan Sejak Hamil 6 Bulan
Dengan mengenakan baju orange khas tahanan, DRM terlihat bertemu dengan Gendis menangis haru memeluk bayi malang tersebut.
DRM terlihat menangis dan menciumi bayi yang telah dibuang sebelumnya.
AKBP Yuswanto selaku Wakapolrestabes Semarang telah merencanakan assessment terhadap perkembangan situasi terkini.
Diketahui jika ADA dan DRM terjerat pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No. 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI No 3 TTahun 2022 mengenai perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Bayi perempuan yang dibuang tersebut diperebutkan setidaknya 50 warga yang ingin mengadopsinya, namun pihak Dinas Sosial menyerahkan bayi tersebut pada nenek bayi. (aya/tribunjateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Diperebutkan Puluhan Orang, Bayi yang Dibuang Diserahkan ke Neneknya, Ibunya Ditahan