TRIBUNNEWS.COM, KEPAHIANG - Pengadilan Agama Kepahiang, Bengkulu mencatat sebanyak 100 anak di bawah usia 18 tahun mengajukan permohonan dispensasi nikah.
Data tersebut terhitung sejak Januari 2022 hingga pertengahan Oktober 2022.
Meski begitu, angka Pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang pada tahun ini mulai mengalami penurunan.
Hal itu terlihat berdasarkan data perkara dispensasi perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Agama Kepahiang.
Hingga 20 Oktober 2022 ini tercatat sudah ada 100 pengajuan dispensasi nikah.
"Tahun ini menurun ya kalau di bandingkan beberapa tahun lalu," ungkap Panitera Pengadilan Agama Kepahiang, Saibu saat diwawancarai di kantornya, pada Kamis (20/10/2022) siang.
Semua permintaan yang diajukan itu, tak semuanya dikabulkan, pihaknya melakukan konsultasi dan melihat kondisi pemohon terlebih dahulu.
Pihaknya juga bekerjasama dengan pihak Dinas PPKBP3A Kabupaten Kepahiang, untuk pernikahan dini ini.
Sebelum dikabulkan permohonan dispensasi perkawinan pihaknya untuk menunda dulu pernikahannya jika belum mencukupi umur.
"Tahun 2019 ada 44 pengajuan dispensasi pernikahan di tahun 2020 meningkat menjadi 122 pengajuan dispensasi perkawinan," tuturnya.
Tertinggi di tahun 2021 lalu mencapai 172 pengajuan dispensasi perkawinan di Kabupaten Kepahiang.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang. Ada beberapa pemohon juga mengetahui kalau syarat menikah minimal 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki atau perempuan.
"Ada yang disebabkan karena pergaulan bebas yang terjadi hamil di luar nikah. Hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Kepahiang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul 100 Anak di Bawah Umur di Kabupaten Kepahiang Minta Dispensasi Nikah pada 2022