TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan masih terus memburu aset-aset milik bos judi online lainnya yang belum diketahui.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, seperti dikutip dari Tribun Medan (Tribun Network), Kamis (20/10/2022).
Hadi mengatakan penyidik masih menyelidiki dimana dan apa saja aset hasil tindak pidana perjudian bos judi online A alias J.
Menurut Hadi, Polda Sumut tak berhenti cuma di 26 aset tanah dan bangunan yang berhasil disita.
"Penyidik tidak berhenti sampai disini. Mereka masih terus bekerja untuk menelusuri aset yang lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan nominal aset bos judi online yang berhasil disita berjumlah Rp 151,995 Miliar.
Paling mahal di antara aset-aset itu ialah rumah mewah bos judi yang berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Rumah mewah tersebut ditaksir mencapai Rp 30 Miliar.
"Dari 26 aset yang sudah dilakukan penyitaam total sebanyak Rp 151,995 Miliar. Ini adalah total dari keseluruhan aset sebanyak 26 yang sudah dilakukan penyitaan," ucapnya.
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus perjudian online di kafe Warna-warni Kompleks Cemara Asri.
Untuk tersangka A alias J sebagai bos judi online sudah berhasil ditangkap dan dijebloskan ke ruang tahanan Polda Sumut setelah kabur ke Singapura selama dua bulan.
Ia tiba melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sudah Sita 26 Aset Senilai Rp 151,9 M, Polda Sumut Terus Buru Harta Hasil Kejahatan Bos Judi Online