Ulah SN dilaporkan kepada polisi.
Kisruh ini membuat SN bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Zulkifli berharap kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua warga yang mengikuti proses peradilan.
Diharapkan apapun keputusan hakim bisa diterima legowo.
Apabila keberatan, ada cara lain ada yang bisa ditempuh, bukan malah meluapkan emosi dengan berbuat anarkis.
"Semoga kejadian tersebut jadi pelajaran bagi warga peradilan. Semoga kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Detik-detik Hakim di Lumajang Dilempar Kursi seusai Kabulkan Gugatan Cerai, Padahal Punya Niat Baik