Uang tersebut diserahkan Melkianus kepada Aipda AA di rumahnya secara langsung.
"Waktu itu uang tunai hanya Rp 225 juta tapi Pak AA tulis kuitansi Rp 250 juta, dengan ketentuan, uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen," urai Melkianus.
Baca juga: YouTuber Populer Ini Kabur Diduga Tipu 6.000 Orang Lewat Forex Bodong, Nilai Penipuan Rp1 Triliun
Aipda AA dilaporkan Propam Polda NTT
Janji Aipda AA tak kunjung terwujud meskipun sudah menerima uang Rp 250 juta dari keluarga Junus.
Bahkan, Junus gagal pada pemeriksaan kesehatan tahap pertama seleksi Calon Siswa (Casis) Polri.
Keluarga Junus latas meminta agar uang tersebut dikembalikan karena tidak bisa menepati janjinya.
Namun selama ditagih, Aipda AA selalu menghindar dan enggan mengembalikan uang ratusan juta rupiah itu.
Pada akhirnya Keluarga Junus melaporkan Aipda AA ke Propam Polda NTT pada 18 Oktober 2022 lalu.
Melkianus menyebut, akibat ulah Aipda AA kini keluarganya harus terlilit utang bank.
"Karena utang itu, setiap bulan hami harus membayar cicilan di koperasi dan bank sebesar Rp 4 juta selama tiga tahun," ungkapnya, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Baca juga: Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Garut Karena Tipu Puluhan Pedagang Minyak Goreng
Aipda AA diamankan
Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, Aipda AA telah diamankan tidak lama setelah adanya laporan dari Keluarga Junus.
Oknum tersebut diamankan pada Jumat (21/10/2022) dan langsung dimintai keterangan.
Selama dua hari, Aipda AA dipemeriksaan di Polres Rote Ndao.