TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi dan petuga bandara Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, menangkap dua warga Aceh, Muslem dan Faisal.
Kedua pemuda tersebut ditangkap karena diduga membawa narkoba jenis sabu di dalam kopernya.
Baca juga: Kuasa Hukum : Teddy Minahasa Curiga Barang Bukti Narkoba Berkurang 1,9 Kilogram Sebelum Dirilis
Muslem dan Faisal hendak terbang ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Keduanya diamankan petugas bandara dan Polisi pada hari ini, Rabu 26 Oktober 2022 sekir pukul 04.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan itu.
"Iya benar diamankan di bandara," kata Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Berdasarkan informasi yang didapat, awalnya kedua pelaku melintas di mesin X Ray bandara.
Namun, petugas keamanan bandara mencurigai isi barang bawaan keduanya yang ada di dalam koper.
Baca juga: Penumpang Bikin Onar, Pesawat Turkish Airlines Tujuan Cengkareng Terpaksa Mendarat di Kualanamu
Kemudian petugas bandara memanggil personel Ditnarkoba Polda Sumut dan menginterogasi keduanya.
Akhirnya keduanya mengaku membawa sabu-sabu di dalam kopernya.
Setelah diinterogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Adapun modus kedua pelaku menyelundupkan narkotika jenis sabu yakni dengan cara dimasukkan ke dalam botol plastik bedak bayi.
Hadi menyebut saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Baca juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Duga Ada Konspirasi Linda dan AKBP Dody Prawiranegara
Polisi belum mau menjelaskan lebih lanjut modus pasti dan darimana barang didapat karena pelaku masih dimintai keterangan.
"Terkait modus pasti dan sebagainya masih diperiksa," ucapnya.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hendak Terbang ke Kendari, Dua Warga Aceh Ditangkap di Kualanamu, Simpan Sabu Dalam Botol Bedak Bayi