News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selamatkan Kelestarian Mangrove di Bintan, UMRAH dan BRGM RI Dukung Penerbitan Perbup

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia atau BRGM RI menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk percepatan rehabilitasi Mangrove di Bintan di ruang rapat III Kantor Bupati Bintan, Rabu (26/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Dua lembaga di Pulau Bintan mendorong Pemerintah Kabupaten Bintan atau Pemkab Bintan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk percepatan rehabilitasi mangrove di Bintan.

Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM RI) mendukung hal tersebut untuk menyelamatkan keberadaan hutan mangrove di Kabupaten Bintan.

Aturan daerah tersebut dianggap penting karena maraknya alih fungsi hutan mangrove menjadi lahan untuk usaha.

Selain itu, bertujuan untuk memastikan nilai keberadaan ekosistem mangrove dapat memberikan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: World Clean Up Day, 900 Bibit Mangrove Ditanam di Jakarta dan Surabaya

Dukungan itu dilakukan dengan diadakannya pertemuan pembahasan penerbitan Perbup oleh Universitas Maritim Raja Ali Haji dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM RI) bersama Pemerintah Kabupaten Bintan di ruang rapat III Kantor Bupati Bintan.

Asisten Administrasi Pemkab Bintan, Muhammad Panca Azdigoena menuturkan, pertemuan dengan BRGM RI dan pihak Universitas Maritim Raja Ali Haji dengan Pemkab Bintan saat ini untuk menginisiasi Perbup yang rencananya akan dibuat.

Perbup ini nantinya akan lahir dari hasil pertemuan saat ini. Dimana semua stakloder yang terlibat di dalamnya ikut menyusun.

Nantinya hasil daripada pertemuan ini akan disampaikan dalam bentuk draf.

Kemudian nanti secara administrasi akan dilakukan evaluasi dan verifikasi terhadap aturan ini.

"Apabila nanti sudah final, tentunya akan dilanjutkan menjadi produk hukum berupa peraturan bupati.
Perbup ini juga nanti akan disosialisasikan kembali kepada masyarakat," ucapnya.

Muhammad Panca juga menyampaikan, bahwa di Kabupaten Bintan ada seluas 8.300 Hektare (Ha) lahan mangrove.

"Maka dari itu dengan kita terbitkan perbub terkait mangrove, selain untuk menjaga ekosistem mangrove juga bisa menambah nilai ekonomi bagi warga, dengan pengelolaan yang baik dan benar. Khususnya bagi warga yang bertempat tinggal di wilayah dekat dengan lahan magrove," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Program Matching Fund UMRAH Tanjungpinang, Dony Apdillah mengatakan, penguatan regulasi pengelolaan mangrove berkelanjutan merupakan salah satu program Matching Fund (MF) di Kepri.

Baca juga: Mangrove Indonesia untuk Perubahan Iklim Dunia

Nantinya inisiasi regulasi yang mengatur masalah mangrove dalam bentuk Perbup Bintan.

"Jadi ini adalah kolaborasi dan sinergi antara Umrah Tanjungpinang dan BRGM RI dalam rangka menuju Desa Mandiri Peduli Mangrove. Inisiasi regulasinya dalam bentuk Perbup didukung penuh oleh Pemkab Bintan," ujar Dony di Kantor Bupati Bintan, Rabu (26/10/2022).

Lanjutnya, keberadaan mangrove di Kabupaten Bintan seluas 8.300 Hektare (Ha).

Salah satu manfaat pentingnya mangrove itu adalah peluang pengembangan ekowisata berkelanjutan yaitu ekowisata hutan mangrove berbasis kawasan perdesaan.

Selain menguntungkan secara ekonomi juga dapat diterima dari aspek sosial dan budaya oleh masyarakat lokal.

Baca juga: Mangrove Indonesia untuk Perubahan Iklim Dunia

"Penguatan kelembagaan dan regulasi pengelolaan mangrove berkelanjutan di daerah penting dilakukan sebagai dasar persiapan menyongsong implementasi regulasi nasional carbon trading," jelasnya.

Ditempat yang sama Kepala Pokja Edukasi dan Sosialisasi BRGM RI, Suwignya Utama menjelaskan, bahwa kolaborasi BRGM dengan UMRAH Tanjungpinang dan Pemda ini untuk membuat aturan menjaga mangrove di Kabupaten Bintan.

"Sehingga kedepan upaya percepatan regulasi mangrove bisa terlaksana dengan baik dengan dukungan oleh Pemda Bintan," ungkapnya.

Suwignya Utama juga menambahkan, setelah melakukan penelitian dan kegiatan selama dua tahun di empat Desa yang di Bintan.

Baca juga: Dari Konservasi, Lahir Wisata Mangrove Kedatim

Yakni Pengudang, Malang Rapat, Busung dan Penaga, didapati langsung manfaat mangrove, bagi lingkungan di masyarakat sekitar.

Selain sebagai penahan untuk abrasi pantai, nilai ekonomi dari mangrove bisa langsung dirasakan warga, bila dapat dimanfaatkan dengan kemasan yang baik.

"Untuk menjaga kelestarian mangrove, maka dari itu BRGM RI berkolaborasi bersama UMRAH dan juga pemkab Bintan, untuk bersama sama menjaga mangrove yang ada di Bintan," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Artikel ini telah tayang di Tribun Batam dengan judul: Dukung Rehabilitasi Mangrove Bintan, Dua Lembaga Ini Dorong Pemkab Terbitkan Perbup

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini