2. Pria Berusia 67 Tahun di Cilegon Ditahan karena Cabuli Anak di Bawah Umur
Seorang marbot masjid di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten, berinisial AMR (67) menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Aksi dilakukan di sebuah kontrakan, Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar, mengatakan tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan.
Nandar menjelaskan, aksi bejat pria paruh baya itu diketahui berawal dari pelapor TM yang khawatir anaknya melati (6) belum juga kunjung pulang ke rumah.
Kemudian, lanjutnya,mereka mencoba mencari ke tetangga.
3. Motif Guru Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri
RA (53), seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak, Banten tega merudapaksa anaknya.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan berulang kali selama enam tahun atau sejak 2016.
Korban yang sudah tak tahan dengan perlakuan ayahnya memutuskan untuk melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi, mengungkapkan motif pelaku tega merudapaksa anaknya.
Pelaku mengaku sakit hati setelah mengetahui anak itu diduga merupakan hasil hubungan gelap sang istri dengan pria lain.