News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kongres Masyarakat Adat Nusantara

RUU Masyarakat Hukum Adat Belum Disahkan, Sekjen AMAN Sebut 2 Partai Politik Besar Tak Setuju

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan ada dua partai politik besar yang menentang RUU MHA.

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com: Libertus Manik Allo

TRIBUNNEWS.COM, SENTANI - Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) hingga saat ini belum ditetapkan menjadi undang-undang (UU).

Padahal RUU itu telah diajukan sejak 10 tahun yang lalu dan telah dibentuk panitia kerjanya (Panja).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan, dari informasi yang ia peroleh belum disahkannya RUU MHA menjadi undang-undang dikarenakan adanya dua partai politik (Parpol) besar yang menentang.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Pamerkan Produk Unggulan Daerah di KMAN VI Papua

"Konon dari informasi yang kami dengar terakhir, ada dua parpol besar yang menentang," kata perempuan berdarah Toraja ini saat menyampaikan laporan pertanggungjawab Sekjen AMAN periode 2017-2022 di Stadion Barnabas Youwe Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (27/10/2022) sore.

Ia menyerukan, agar kader-kader AMAN yang ada di dua parpol tersebut mendesak pimpinannya untuk segera menyetujui RUU MHA.

"Dengan RUU MHA, kita dianggap menghambat iklim ekonomi dan investasi," bebernya.

Sebelumnya Ketua Panja RUU MHA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Willy Aditya mengatakan, pihaknya terus berjuang agar RUU MHA ini dapat disahkan menjadi undang-undang.

Menurutnya, RUU MHA tinggal menunggu pimpinan DPR RI mengagendakannya ke dalam rapat paripurna.

"Apa kendalanya sampai dimana sekarang RUU MHA, tinggal satu langkah lagi yakni paripurna," katanya saat memberikan sambutan pada saat diskusi KMAN VI yang diselenggarakan di Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Senin (24/10/2022) siang.

Baca juga: Manfaatkan Pleno KMAN VI, Masyarakat Adat Nabire Jejal Noken di Stadion Barnabas Youwe 

Diungkapkannya, dalam pembahasan RUU MHA di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, delapan fraksi menyetujui RUU MHA masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

"Sedangkan satu fraksi tidak sepakat sebagai RUU inisiatif DPR," bebernya.

Menurutnya, pada 6 September 2020 lalu, pihaknya telah membahas hal itu di Baleg DPR RI.

Untuk itu, dia meminta masyarakat adat nusantara bersama-sama terus menyuarakan RUU MHA.

Baca juga: Momentum KMAN VI harus Dimanfaatkan sebagai Ajang Promosi Budaya dan Adat Papua

"Ini harus menjadi kado terbaik sebelum periode anggota DPR 2019-2024 berakhir," ucapnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini