Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com : Libertus Manik Allo
TRIBUNNEWS.COM, SENTANI - Tata tertib Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI telah disahkan.
Pengesahan itu dilakukan setelah tujuh region, Pemuda Adat Nusantara dan Perempuan AMAN menyepakati tata tertib yang diplenokan di Stadion Barnabas Youwe Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (27/10/2022) siang.
Baca juga: Zadrak Wamebu Terpilih Jadi Ketua Pimpinan Sidang Tetap KMAN VI
Tata tertib KMAN VI memiliki sepuluh bab dan 19 pasal. Semuanya telah disepakati dengan ditandai ketukan palu dari pimpinan sidang sementara.
Pleno tata tertib KMAN VI berjalan cukup alot.
Bahkan, di tengah-tengah pembahasan tata tertib beberapa peserta KMAN VI sempat terpancing emosi.
Hal itu disebabkan interupsi yang begitu banyak ketika membahas Bab VI Pasal 8 Ayat 3 poin b.
Baca juga: Perdebatkan Masalah Hak Suara, Sidang Pleno KMAN VI Berjalan dengan Tensi Tinggi
Meskipun demikian, hal itu langsung tertangani ketika Ketua Umum KMAN VI yang juga Bupati Jayapura Matius Awoitauw menenangkan peserta kongres.
"Kita yang hadir disini adalah anak-anak adat. Jadi marilah kita tunjukan identitas anak adat yang semestinya. Tidak perlu emosi," katanya saat menenangkan peserta sidang pleno tata tertib KMAN VI di Stadion Barnabas Youwe, Kamis (26/10/2022).
"Kita bermusyawarah dan bermufakat dengan baik. Jadi semua duduk dan tenang. Kita bicarakan baik-baik," tambahnya.
Baca juga: Momentum KMAN VI harus Dimanfaatkan sebagai Ajang Promosi Budaya dan Adat Papua
Setelah itu, sidang pleno tata tertib KMAN VI kembali berjalan lancar dan dilanjutkan dengan pembahasan pasal-pasal selanjutnya.(*)