TRIBUNNEWS.COM - Zulkifli, ayah yang tega menganiaya anak tirinya yang lumpuh berinisial MR (10), akhirnya ditangkap.
Ia ditangkap Ditreskrimum Polda Riau bersama dengan ibu kandung MR, Meli Oktavia.
Pasangan suami istri itu ditangkap di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Bengkinang, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.
Setelah ditangkap, keduanya lantas dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa, Kamis (27/10/2022).
Namun, pada saat menjalani pemeriksaan olehz Zulkifli sempat ingin kabur dengan mencoba melompat dari lantai empat gedung Mapolda Riau.
Beruntung, aksinya itu dapat dicegah oleh petugas.
Baca juga: FAKTA Pria Aniaya Anak Tiri hingga Tewas Gegara Uang Rp 10.000, Ancam Istri agar Tak Lapor Polisi
Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Kamis (27/10/2022), dilansir Kompas.com.
"Pada saat diperiksa penyidik di Mapolda Riau, pelaku ZI (Zulkifli) sempat mencoba kabur dan mau menabrak kaca ingin lompat dari lantai empat, namun cepat diamankan petugas," terangnya.
Asep menuturkan, pelaku ingin kabur dan lompat dari lantai empat karena panik berurusan dengan polisi.
"Ya, mungkin karena dia stres dengan kondisi itu, jadi mencoba untuk kabur," terangnya.
Dikatakan Asep, pada saat diamankan, pelaku membawa peralatan untuk mencuri kabel.
"Pelaku sudah bersiap mau mencuri kabel untuk biaya hidup, pelaku ini tidak punya pekerjaan tetap."
"Kadang kerja serabutan dan menjadi Pak Ogah di jalan," ujarnya.
Himpitan ekonomi menjadi penyebab Zulkifli tega memukuli anak tirinya.