News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta ART Disiksa Majikannya di Bandung Barat: Pelakunya Pasutri, Kini Terancam 10 Tahun Bui

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kondisi korban Rohimah, ART yang menjadi korban penyiksaan dan penyekapan oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat dan (Kanan) Pasutri, majikan Rohimah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Beriku fakta-fakta kasusnya:

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang asisten rumah tangga (ART) disiksa majikannya sendiri terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Dilaporkan yang menjadi korbannya penyiksaan seorang wanita bernama bernama Rohimah (29).

Adapun pelakunya pasangan suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola.

Kini pasutri ini sudah dijadikan tersangka dan terancam bui selama 10 tahun lamanya.

Berikut fakta-fakta ART disiksa majikannya di Bandung Barat dihimpun dari Kompas.com dan TribunJabar.com, Senin (31/10/2022):

Awal kasus

Baca juga: Polisi, Tentara dan Warga Evakuasi ART yang Disiksa Majikan di Kabupaten Bandung Barat

Kasus mulai terbongkar saat warga hampir setiap malam mendengar tangisan seorang perempuan di rumah kedua pelaku.

Lokasinya berada di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Belakangan baru terungkap, suara tersebut berasal dari korban karena disekap dan menerima siksaan dari majikannya.

Warga bersama petugas polisi serta TNI kemudian menyelamatkan korban dengan mendobrak pintu rumah pelaku pada Sabtu (29/1/2022) lalu.

Kebetulan saat aksi dramatis itu berlangsung, kedua pelaku sedang tidak berada di rumah.

Pintu rumah tampak digembok dari luar sehingga perlu dicongkel secara paksa.

Rohimah yang berhasil evakuasi selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga: Polisi Buru Tukang Parkir di Mie Gacoan Bogor Karena Aniaya Driver Shopee Food: Ini Motif Pelaku

Tubuh dipenuhi luka

Kondisi korban Rohimah sebelum diselamatkan oleh warga dibantu TNI dan Polisi dari penyiksaan dua majikannya di Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (29/10/2022). (TribunJabar.com/Istimewa)

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilla menjelaskan berdasarkan hasil visum, pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka.

Mulai dari bagian pelipis mata hingga area punggung korban.

Luka tersebut kata Rizka, akibat dari tindak kekerasan fisik yang dialami korban.

"Dari hasil visum memang terdapat luka di sekujur tubuh korban seperti luka lebar dan luka akibat kekerasan lain," ucap Rizka.

Rohimah saat ditanya sempat tidak mau mengaku luka di tubuhnya akibat tindak penganiayaan.

Ia beralasan luka tersebut karena terjatuh di rumah majikannya.

Rohimah belum berani mengaku menjadi korban penyekapan dan penyiksaan karena diduga masih trauma.

Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri dan 2 Iparnya yang Berusaha Melerai, Nasib Pelaku Berakhir Tragis

Majikan ditetapkan sebagai tersangka

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan mengamankan kedua majikan korban untuk dimintai keterangan.

Hasilnya keduanya terbukti melakukan penyekapan dan penyiksaan kepada ART-nya itu.

Rohimah diketahui sudah bekerja dengan majikannya selama 5 bulan.

Sementara aksi tindak kekerasan dialami korban selama 3 bulan belakangan.

Selama ini korban tidak bisa mengadu ke siapapun karena handphone miliknya disita oleh majikan.

Suami istri ditetapkan tersangka penganiayaan seorang ART di Bandung Barat. (Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)

Baca juga: Ucapan Polwan di Pekanbaru saat Aniaya Pacar Adiknya: Saya Polisi, Brigadir, Jangan Sepelekan Saya

Akibat ulahnya, dua manjikan Rohimah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka (terbukti) melakukan tindak pidana yang masuk kategori merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan, dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ungkap Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra.

Yulio Kristian dan istrinya dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Pasutri ini terancaman hukuman kurungan penjara atau bui maksimal 10 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)(Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini