News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasutri Pelaku Penganiayaan di Bandung Barat Belum Berniat Ajukan Penangguhan Penahanan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kondisi korban Rohimah, ART yang menjadi korban penyiksaan dan penyekapan oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat dan (Kanan) Pasutri, majikan Rohimah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Beriku fakta-fakta kasusnya:

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29), tersangka yang menyiksa asisten rumah tangga (ART), Rohimah (29), asisten rumah tangganya, belum ajukan penangguhan penahanan.

Diketahui pasutri yang tinggal di Perumahan Bukit Permata, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat memiliki anak kecil berusia 1,5 tahun.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima permintaan penangguhan penahanan atau surat penunjukan kuasa hukum dari kedua tersangka penganiayaan tersebut.

"Belum ada permintaan penangguhan (penahanan), dari pihak mereka maupun dari kuasa hukum yang nanti akan ditunjuk," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Fakta-fakta ART Disiksa Majikannya di Bandung Barat: Pelakunya Pasutri, Kini Terancam 10 Tahun Bui

Kedua tersangka tersebut berencana menyiapkan kuasa hukum untuk membantu kasus penyekapan dan penganiayaan yang sudah menjeratnya.

"Berdasarkan keterangan dari dua tersangka, memang benar bahwa mereka akan menyiapkan kuasa hukum bagi mereka sendiri," kata Niko.

Atas hal tersebut, kata dia, kedua tersangka ini masih ditahan di Mapolres Cimahi, sedangkan anaknya sudah dititipkan kepada orang tua tersangka.

"Tapi terkait proses penangguhan, kami akan melihat aspek-asep dan kaidah-kaidah seperti tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," ucapnya.

Niko mengatakan, penangguhan penahanan itu merupakan hak tersangka yang diamankan, tetapi permohonannya bisa dikabulkan atau tidak dikabulkan karena harus melihat alasan dan aspek soal penangguhan.

"Itu (penangguhan), kewenangan mutlak dari penyidik, tetapi sampai saat ini kami belum melihat apakah tersangka ini bisa ditangguhkan atau tidak karena proses pemeriksaan masih tetap kami laksanakan," ujar Niko.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengizinkan kedua tersangka ini bisa dijenguk oleh keluarganya selama mereka ditahan, tetapi hal itu tetap harus sesuai aturan.

"Hanya bisa dijenguk hari Selasa dan Kamis, itu berlaku bagi mereka yang baru," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Meski Punya Anak Balita, Pasutri yang Siksa ART di Bandung Barat Belum Ajukan Penangguhan Penahanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini