TRIBUNNEWS.COM - AS (20), anak Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap karena diduga telah merudapaksa anak di bawah umur berinisial R (16).
Adapun modus pelaku yakni mengajak korban berpacaran.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan terkait penangkapan AS.
"Benar sudah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tadi malam," katanya kepada Tribun-Medan.com, Selasa (1/11/2022).
Perbuatan asusila pelaku itu terjadi pada Juni 2022 lalu.
Baca juga: Ini Tampang Anak Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara Sumut yang Ditangkap Polisi Kasus Rudapaksa
Peristiwa itu terjadi saat korban dan pelaku menjalin hubungan asmara sekira Mei 2022.
"Tersangka berpacaran dengan korban lebih kurang selama satu bulan," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, dilansir Tribun-Medan.com.
Setelah berpacaran, kata Madianta, pelaku mengajak korban ke rumahnya yang berada di kawasan Medan Johor pada 14 Juni 2022.
Setibanya di rumah, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban.
"Di dalam rumah tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban, perbuatan itu dilakukan sebanyak satu kali," bebernya.
Korban kemudian mengadukan perbuatan pelaku itu kepada orangtuanya.
Pihak keluarga yang tak terima, lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan, Juli 2022.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku.