News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karantina Pertanian Tarakan & BKSDA Lepasliarkan Burung Cucak Hijau ke Hutan Juwata Krikil

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi burung cucak hijau - Karantina Pertanian Tarakan melepasliarkan burung Cucak Hijau di hutan Juwata Krikil, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karantina Pertanian Tarakan melepasliarkan burung Cucak Hijau di hutan Juwata Krikil, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Pelepasliaran dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat dan Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Kota Tarakan guna memastikan lokasi pelepasliaran memenuhi syarat keamanan.

Pelepasliaran dilakukan setelah koordinasi dengan instansi terkait tuntas, terutama untuk memastikan terpenuhinya aspek-aspek dalam pelepasliaran burung Cucak Hijau.

"Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaga populasi burung Cucak Hijau yang sudah berkurang jumlahnya," kata Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Ahmad Mansuri Alfian dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Jumat 4/11/2022).

Baca juga: BKP Lampung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung, Ada Pleci Prenjak Jawa Sampai Cucak Ijo

BKSDA telah memasukkan Cucak Hijau pada katagori hewan langka dan dilindungi.

Unggas bersuara merdu ini selain ditemukan di berbagai daerah di Indonesia juga ada di Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura, dan Thailand.

Di alam bebas di Indonesia, dulu banyak ditemui di Kalimantan, Jawa, dan Sumatera. Kini jumlahnya cenderung menurun.

Santi selaku perwakilan dari BKSDA menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih terhadap Karantina Pertanian Tarakan yang langsung ikut melakukan konservasi terhadap keanekaragaman hayati di Kalimantan. Ia berharap, pelepasliaran bisa memastikan keberadaan Cucak Hijau.

Alfian menjelaskan, banyak jenis burung khas Kalimantan yang diminati warga. Perlu kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ekosistem dan populasinya.

"Pulau Kalimantan ini dikaruniai keanekaragaman hayati yang luar biasa. Jangan sampai kekayaan ini tidak bisa dinikmati anak cucu kita," ujar Alfian.

Melepasliarkan Cucak Hijau, jelas Alfian, sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Badan Karantina Pertanian.

Bambang, Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, dalam berbagai kesempatan menegaskan tugas pencegahan hama penyakit hewan dan tumbuhan tidak semata soal penegakan peraturan perkarantinaan hewan dan tumbuhan.

Baca juga: Balai Taman Nasional Bali Barat Lepasliar 28 Burung Curik Bali

Akan tetapi, termasuk perlindungan sumber daya genetik dari kepunahan.

Perlindungan terhadap populasi burung Cucak Hijau sudah dilakukan Karantina Pertanian Tarakan.

Seluruh wilayah kerja Karantina Pertanian Tarakan tidak lagi mensertifikasi pengeluaran burung Cucak Hijau.

"Saya tegaskan, Karantina Pertanian Tarakan sentiasa menyenggarakan tindakan perkarantinaan sesuai amanah undang-undang. Ini untuk kelestarian sumber daya hayati di pulau kita ini," kata Alfian.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini