TRIBUNNEWS.COM, SIGLI – Dukun berjuluk pesulap hijau alias BT (46), pelaku yang diduga melakukan tindak asusila terhadap puluhan mama muda yang sudah bersuami memberikan pengakuan mengejutkan kepada pihak kepolisian.
Diketahui kini polisi sudah mengamankan BT atas perbuatannya melakukan tindak asusila terhadap sejumlah mama muda di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh.
Ia diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban.
Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi kepada Serambinews.com, Sabtu (5/11/2022) mengatakan dalam menjalankan pengobatan alternatif berkedok agama, Pesulap Hijau mengaku sebagai waliyullah.
Pengakuan tersebut sengaja dilakukan BT supaya dipercaya orang yang hendak berobat kepadanya.
Sehingga BT mudah menjalankan kegiatannya berupa pengobatan alternatif.
Baca juga: SOSOK Pesulap Hijau yang Viral, Dukun Palsu Pelaku Pencabulan Ibu Muda di Pidie yang Beraksi 84 Kali
Bahkan, Pesulap Hijau pun mengaku kepada polisi bila dirinya tidak perlu melaksanakan salat karena sebagai waliyullah.
Asal Usul Julukan Pesulap Hijau
Pesulap Hijau pun mengaku pernah menuntut ilmu di Cirebon, Jawa Barat.
Pulang dari Cirebon, BT asal Kecamatan Padang Tiji, Pidie, diduga membuka pengobatan tradisional atau alternatif.
Saat mengobati pasien, BT menggunakan jubah warna hijau dengan sasaran mama muda di Kecamatan Padang Tiji.
"BT pernah belajar ilmu di Cirebon dengan waktu yang sangat lama," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, STrK kepada Serambinews.com, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Polisi Periksa Pesulap Hijau yang Dilaporkan terkait Kasus Dugaan Pencabulan terhadap Ibu Muda
Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi, bahwa selama di Jawa Barat, BT pernah menikahi dua wanita dan memiliki lima anak dari hasil perkawinan tersebut.
Namun, rumah tangga BT dengan dua istri di Cirebon berakhir cerai.
Tidak diketahui penyebab rumah tangga BT berujung bubar.
Usai bercerai dengan dua isteri di Cirebon, BT pulang ke kampung di Kecamatan Padang Tiji untuk membuka pengobatan alternatif.
Pengobatan dilakukan BT dengan menggunakan obat tradisonal.
Untuk memuluskan pengobatannya, BT mengaku sebagai waliyullah.
Baca juga: Pria Berjuluk Pesulap Hijau Diduga Cabuli Puluhan Ibu Muda di Aceh, Mengaku Sebagai Utusan Tuhan
Sehingga ada mama muda yang terbujuk dengan rayuan BT dan nekat berhubungan bak suami istri dengan tersangka.
"Kalau informasi, banyak mama muda menjadi korban pencabulan tersangka, tapi mereka tidak mau melaporkan karena takut terbongkar aib," ujarnya.
Sehingga, kata Iptu Rangga, saat ini baru satu korban yang melaporkan kepada polisi.
Selain itu, ada saksi korban yang dimintai keterangan oleh polisi, tapi korban itu tidak melaporkan.
"Kasus tersangka BT itu ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pidie. Untuk tahap pertama, berkas kasus ini telah diserhkan ke JPU Kejari Pidie," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.
Pesulap Hijau Diperiksa PsikologÂ
Sementara itu, Satuan Reskrim Polres Pidie mengundang psikolog dari Banda Aceh untuk melakukan asesmen terhadap kejiwaan terhadap sosok dukun berjuluk pesulap hijau berinisial BT (46).
"Senin (31/10/2022) lalu, psikolog telah melakukan asesmen terhadap tersangka BT, namun hasilnya belum keluar," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, STrK.
Ia mengungkapkan, keterangan psikolog sangat penting untuk memastikan kejiwaan BT.
Apakah tersangka pencabulan itu dalam kondisi sehat jiwa raganya atau malah sebaliknya.
Hasil asesmen psikolog, nantinya sebagai bahan pelengkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dijelaskan Iptu Rangga, saat ini tersangka BT masih dalam kondisi prima yang ditahan di hotel prodeo Polres Pidie.
Sedangkan berkas perkara yang menjerat dukun beristri empat tersebut telah diserahkan ke Kejari Pidie.
Beristri empat
Ia menambahkan, BT juga memiliki empat isteri, dua isteri di Cirebon, Jawa Barat dan dua isteri lainnya di Aceh.
"Dari empat isteri, yang diakui hanya satu isteri. Sementara tiga isteri lainnya telah bercerai," jelasnya.
Saat ini, kasus dengan tersangka BT ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pidie.
Seperti diketahui, polisi membidik perbuatan BT dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan, maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali.
Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.
Penulis: Muhammad Nazar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pengakuan Pesulap Hijau Ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Mengaku Waliyullah Sehingga Tak Perlu Shalat