5. Ancaman hukuman

Kasus MS kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Depok untuk pendalaman lebih lanjut.
Polisi diketahui menjerat MS dengan pasal Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribundepok.com/Hironimus Rama)(Kompas.com/M Chaerul Halim)
BERITA REKOMENDASI