5 Fakta KDRT di Cinere Depok yang Viral: Motif Dipicu Utang Bank hingga Pelaku Terancam 5 Tahun Bui

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tangkap layar viral video aksi KDRT di Cinere Depok dan (Kanan) MS, tersangka KDRT terhadap istrinya saat diamankan pihak kepolisian. Berikut fakta-fakta kasusnya.
(Kiri) Tangkap layar viral video aksi KDRT di Cinere Depok dan (Kanan) MS, tersangka KDRT terhadap istrinya saat diamankan pihak kepolisian. Berikut fakta-fakta kasusnya.

5. Ancaman hukuman

Suami berinisial MS yang menonjok istrinya tengah diintrogasi Kasat Reskrim Polres Metro depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolrestor Depok, Senin (7/11/2022).
Suami berinisial MS yang menonjok istrinya tengah diintrogasi Kasat Reskrim Polres Metro depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolrestor Depok, Senin (7/11/2022). (Kompas.com/M Chaerul Halim)

Kasus MS kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Depok untuk pendalaman lebih lanjut.

Polisi diketahui menjerat MS dengan pasal Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribundepok.com/Hironimus Rama)(Kompas.com/M Chaerul Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini