TRIBUNNNEWS.COM - Pemeran dalam video Kebaya Merah yang viral di media sosial berhasil ditangkap oleh polisi pada Minggu (6/11/2022).
Dua pemeran tersebut berinisial ACS dan AH.
Keduanya ditangkap di lokasi yang sama, yakni di sebuah indekos di kawasan Medokan, Jawa Timur.
Pemeran pria, ACS disebut merupakan warga asli berdomisili Kota Surabaya.
Sementara, AH pemeran wanita tersebut diketahui bukan berdomisili asli di Kota Surabaya. Namun, terbilang lama tinggal menetap di sebuah kosan di Kota Surabaya
Pihak Polda Jatim belum memberikan penjelasan lebih detail terkait penangkapan dua pemeran video asusila tersebut.
Baca juga: Alasan Wanita Pemeran Video Asusila Viral Pakai Kebaya Merah, Bukan Pelayan Hotel, Sudah Ditangkap
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu, hanya menerangkan jika pasangan ACS dan AH bukanlah pasangan suami istri.
"Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran," tuturnya dikutip dari Surya.co.id.
Masih di laman yang sama, pihak kepolisian masih terus mengejar pihak yang terlibat dalam penyebaran video Kebaya Merah yang viral.
Termasuk pihak yang berkaitan langsung atas proses produksi dan penyebaran video tersebut.
Dikutip dari Tribun Jatim, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menduga jika video Kebaya Merah diproduksi oleh tim.
Tim produksi juga akan terus ditelusuri.
"Iya (pengejaran tim produksi video), lagi kami kembangkan," terangnya.
ACS dan AH Ngaku Hanya Pakai Tripod
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemeran Video Mesum Kebaya Merah, Keduanya Warga Surabaya, Benarkah Influencer?
Selama masa lidik, kedua pemeran video Kebaya Merah ini mengaku tak ada pihak yang terlibat selain mereka berdua.
ACS dan AH hanya bermodalkan tripod untuk merekam video tersebut.
"Hanya dua orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (tripod)," jelas Kompol Harianto.
Sementara itu, menurut pengakuan para pemeran, mereka menggunakan kebaya merah hanya demi fantasi.
(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," jelasnya.
Diduga Direkan sebelum Juni 2022
Dikutip dari Kompas.com, video Kebaya Merah diduga direkam pada bulan Juni 2022.
Lokasi yang diduga kuat terjadi di hotel di jalan Sumatra, Kota Surabaya kamar 1710, menjadi titik temu.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar, Surabata, Komisaris Polisi Muchamad Fakih menerangkan ciri-ciri kamar yang sama dengan video Kebaya Merah.
"Setiap sudut lokasi dicocokkan, dari posisi kamar mandi, tulisan yang menempel di dinding, hingga wallpaper yang ada di atas tempat tidur, diduga sama dengan yang ada di video," katanya.
Menurut Fakih, dari pihak hotel menyebut telah memasang stiker larangan merokok sejak Juni 2022.
Sementara dalam video tidak ada stiker larangan merokok.
Baca juga: Fakta Kasus Video Viral Wanita Kebaya Merah: Bukan Pasutri hingga Alasan Berkostum Kebaya Merah
Terancam 6 Tahun Penjara, langgar UU ITE
Dikutip Kompas.com, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko Selasa (1/11/2022) menjelaskan jika pemeran video Kebaya Merah bisa terancam UU ITE.
Yakni Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/TribunJatim.com/Luhut Pambudi/Surya.co.id/ Sarah Elnyora/Kompas.com/ Kontributor Surabaya/ Achmad Faizal)