TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO- Aipda Azis Luthfi atau Aipda terungkap selingkuh dengan istri tentara Serda AA, sejak Februari 2022.
Perselingkuhan tersebut terungkap karena keduanya tertangkap warga dan dibawa ke Polres Purworejo.
Baca juga: Pak Bhabin di Purworejo yang Ketahuan Selingkuh Ternyata Sepuluh Kali Meniduri Istri Anggota TNI
Kemudian dilakukan sidang disiplin Kode Etik Profesi (KEP) Kepolisian hingga putusan banding. Pada putusan tersebut dinyatakan Aipda Azis melakukan pelanggaran berat.
"Perselingkuhan dilakukan bersama seorang wanita di Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo," kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, Selasa (9/11/2022).
Menurut Kapolres, putusan sidang Kode Etik Profesi (KEP) Kepolisian pertama pada bulan April 2022 dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Aipda AL kemudian oknum polisi itu mengajukan banding.
"Banding itu diputus pada 7 November 2022 dengan hasil ditolak oleh komisi KEP," ujanya.
Selain pemecatan, Kata Kapolres, Azis juga dilaporkan tindak pidana dalam kasus perzinahan pada 7 September 2022. Saat ini perkara itu dalam proses tahap I ke kejaksaan.
Baca juga: Aipda AL Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Istri TNI Tertunduk Lesu saat Upacara Pemecatannya
"Kami menunggu dari teman-teman kejaksaan apabila berkas itu sudah P 21 maka yang bersangkutan akan kami kirim bersama barang bukti ke kejaksaan," imbuhnya.
Terkait viralnya seorang tentara merupakan suami dari wanita itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi tempat bekerja pria tersebut. Saat membuat video pria itu dalam keadaan depresi.
"Sekarang sudah ada video klarifikasinya juga," tuturnya.
Ia menghimbau kepada anggota Polres Purworejo bahwa PTDH itu merupakan cermin buat semua personelnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pimpinan Polri tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota khususnya yang melakukan pelanggaran berat.
Selain juga memberikan sanksi terhadap anggota Polri yang melanggar.
Baca juga: KRONOLOGI Oknum Polisi Selingkuhi Istri TNI, Viral di Media Sosial dan Bikin Kapolda Jateng Murka