TRIBUNNEWS.COM - Akun Twitter pemeran video asusila Kebaya Merah dicari-cari warganet.
Disebut kebaya merah karena pemeran wanita dalam video asusila itu mengenakan kebaya merah.
Kedua pemeran video wanita kebaya merah diketahui wanita berinsial AH (24) dan seorang pria berinisial ACS (29).
Pasangan ini bukan suami istri, namun keduanya berpacaran.
ACS berasal dari Surabaya, sementara AH berasal dari Malang.
Setelah keduanya diamankan, kini terungkap akun media sosial yang digunakan untuk jual-beli video dewasa.
Dikutip dari Surya.co.id, kedua pemeran Kebaya Merah memperjualbelikan konten dewasa sepanjang tahun 2022 melalui akun Twitter @ainturslvt dan @meamora.
Melalui cuitan di halaman kedua akun tersebut, mereka menawarkan harga sebuah pemesanan video dewasa secara bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Saat ini, kedua akun tersebut telah lenyap.
Baca juga: Pemeran Video Perempuan Kebaya Merah Telah Produksi 92 Video Syur, Dijual Hingga Jutaan Rupiah
Satu akun ditangguhkan dan satu lagi memilih deactive saat video Kebaya Merah viral di media sosial.
Akun ditangguhkan, artinya akun tersebut diketahui telah melakukan pelanggaran dalam pedoman komunitas media sosial tersebut.
Sementara akun deactive, artinya akun itu dinonaktifkan sementara.
Namun sebelum deative, akun @meamora sempat memuji storyline yang ia buat saat video Kebaya Merah viral.
"Konten aku kesebar berarti storylinenya bagus wkwk," tulis @meamOra sebelum akun deactive.
Meski sempat memuji dan bangga videonya tersebar, @meamOra memilih langsung deactive akun karena tahu dikejar polisi.
Kini pemilik akun @meamOra, wanita berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Motif Kasus Video Wanita Kebaya Merah, Dapat Pesanan dari Twitter Minta Tema Resepsionis Hotel
Selain AH, pemeran pria berinisial ACS, warga Surabaya ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya berhasil diamankan pada 6 November 2022, di kawasan Medokan, Surabaya.
Saat ditangkap, pasangan itu tengah berada di sebuah indekos.
Keduanya dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal itu memuat mengenai pihak yang dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan,
Dan atau membuat dapat diakses ke informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang mengadung perbuatan melanggar kesusilaan.
Kemudian, pihak yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan menyewakan, atau menyediakan hal berbau pornografi.
Dan atau setiap orang yang dengan sengaja atas kemauan atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Fakta Baru Pemeran Video Kebaya Merah: Ternyata Jualan di Twitter dan Pembeli Bisa Pesan Tema
Ada 92 konten video dan 100 foto dewasa yang diproduksi
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Farman mengatakan pihaknya menemukan 92 video porno dari hardisk yang dimiliki oleh AGH.
"Menemukan sekitar 92 pak video porno dan 100 foto nude (telanjang)," ujarnya.
Lebih lanjut, Farman mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan terhadap pemesan video porno wanita kebaya merah serta memeriksa saksi tambahan untuk pengembangan.
Selain itu, Farman mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti.
Di antaranya, satu laptop hitam, satu hardisk hitam bermerek WD, satu hardisk eksternal hitam bermerek Toshiba, satu HP merek realme C11 dan G33.
Polisi juga mengamankan satu lembar invoice kamar hotel tertanggal 8 Maret 2022.
Baca juga: Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Produksi 92 Video Porno selama 2022, Dijual Juga ke Luar Negeri
Video Kebaya Merah Dijual ke Konsumen Rp 750 Ribu
Farman menjelaskan kronologi pembuatan video berawal ketika adanya direct messages (DM) Instagram kepada AH dari konsumen.
Konsumen tersebut meminta kepada AH dan tersangka lain berinisial JH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel.
Adapun konsumen tersebut membayar konten tersebut seharga Rp 750 ribu.
"Sekitar bulan Maret 2022, AH menerima sebuah DM dari akun yang masih kita selidiki. Dan meminta kepada tersangka JH dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dan dibayar sebesar Rp 750 ribu," jelas Farman.
Setelah itu, JH dan AH memesan kamar 1710 dan membuat video sesuai pesanan dari konsumen.
Farman menjelaskan setelah video porno itu selesai direkam dan diedit, AH mengirimnya kepada pemesan melalui aplikasi pesan, Telegram.
Selain pasar lokal, keduanya juga menjual konten dewasa ke luar negeri. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Yohanes Liestyo Poerwoto/ Kompas.com/ Achmad Faizal)