TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum guru ngaji dilaporkan terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Diketahui identitas pelaku pelecehan merupakan pria berumur 40 tahun, AMQ.
Sedangkan korbannya berjumlah empat orang yang tidak lain murid dari pelaku sendiri.
Pelaku melakukan aksinya berulang kali dan merekamnya saat melecehkan para korban.
Berikut fakta-fakta pelecehan sesama jenis guru ngaji di Kotabaru dihimpun dari Kompas.com dan BanjarmasinPost.co.id, Rabu (9/11/2022):
Awal kasus
Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot
Kasus bermula saat seorang korban menceritakan tindak pelecehan yang dia alami ke orangtuanya.
Keluarga korban lalu melaporkan AMQ ke polisi.
Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (6/11/2022) sekira pukul 23.30 Wita.
Saat diamankan, AMQ tengah asyik ngopi di sebuah warung dekat rumahnya di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
AMQ selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kelumpang Hulu untuk diinterogasi.
Di hadapan polisi, dirinya mengakui telah mencabuli muridnya.
4 murid jadi korban
Fakta lain terungkap seiring pendalaman yang dilakukan kepolisian.
Ternyata korban kebejatan pelaku mencapai empat orang yang semuanya murid dari pelaku sendiri dan masih di bawah umur.
Informasi tersebut dibenarkan Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Shomad.
Baca juga: SOSOK Pesulap Hijau yang Viral, Dukun Palsu Pelaku Pencabulan Ibu Muda di Pidie yang Beraksi 84 Kali
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku setidaknya telah mencabuli empat orang muridnya."
"Pelaku mengakui semua perbuatannya kepada polisi," katanya.
Shomad melanjutkan penjelasannya, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2021 hingga September tahun 2022.
"Pelaku ini melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali," tambahnya.
Modus pelaku
Adapun modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mengajak para korban menginap.
Korban mengiyakan dan tidak menaruh rasa curiga.
Sesampainya di rumah, pelaku mulai aksinya dengan pura-pura mengajak korban tidur ke dalam kamar.
Pelaku lalu menggerayangi tubuh korban.
Korban mulai berontak serta berusaha keluar kamar karena merasa ada yang aneh.
Namun upaya korban gagal karena kalah tenaga dengan pelaku.
Baca juga: Santriwati Berusia 14 Tahun di Kota Singkawang Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Pacar Korban Sendiri
Pelaku selanjutnya mencabuli korban serta merekam aksinya dengan ponselnya.
"Dengan maksud menjadi koleksi video pribadi," imbuh Shomad.
Shomad menambahkan, AMQ juga mengancam para korbannya agar tidak melapor ke orang lain.
Kejahatan pelaku pada akhirnya setelah seorang korban menceritakan aksi pelecehan ke orangtuanya.
Kini AMQ sudah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(BanjarmasinPost.co.id/Herliansyah)(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)