News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Perempuan Kebaya Merah

Kronologi AH Buat Video Kebaya Merah, Terima Pesanan Melalui DM Twitter

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi pembuatan video kebaya merah

Di dalam sebuah kamar bernomor 1710 di lantai 17 gedung hotel di kawasan jalan tersebut, keduanya beraksi memproduksi video dewasa.

"Kedua tersangka bergantian melakukan perekaman, menggunakan HP milik tersangka, lalu diedit dan dikirim ke melalui akun Telegram milik AH," ungkap mantan Kapolres Madiun Kota Polda Jatim itu.

Sudah produksi puluhan video

Video kebaya merah hanya satu dari puluhan video yang sudah dipoduksi oleh AH dan pasangannya.

Menurut Kombes Farman, AH dan pasangannya sudah memproduksi puluhan video untuk dijual. 

Dari pemeriksaan polisi, setidaknya ditemukan 92 video dan 100 foto tanpa busana dari hardisk yang dimiliki tersangka. 

"Menemukan sekitar 92 pak video porno dan 100 foto nude (telanjang)," ujarnya.

Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut. (Tangkap Layar Video Viral)

Diterangkannya, kedua tersangka mematok harga dari sebuah video dewasa buatan mereka, secara bervariasi.

Tergantung dengan tingkat kerumitan adegan dan kostum sesuai permintaan pembeli.

"Dan mendapatkan keuntungan dari konten video porno tersebut. Tarif ini bervariasi tergantung tema. Hasil penjualan konten untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya.

Barang bukti yang disita

Lebih lanjut, Farman mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan terhadap pemesan video porno wanita kebaya merah serta memeriksa saksi tambahan untuk pengembangan.

Selain itu, Farman mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu laptop hitam, satu hardisk hitam bermerek WD, satu hardisk eksternal hitam bermerek Toshiba, satu HP merek realme C11 dan G33, dan satu lembar invoice kamar hotel tertanggal 8 Maret 2022.

Adapun AH dan ACS dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 dan/atau pasal 34 juncto pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini