News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Kasus Nasabah Bank Sulselbar yang Kehilangan Uang di Rekening

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasabah yang mengaku kehilangan uang tabungan mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar lebih saat mendatangi kantor Bank Sulselbar Cabang Mamuju, Jl Martadinata, Senin (7/11/2022). Berikut update nasabah Bank Sulselbar yang kehilangan uang.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus nasabah Bank Sulselbar yang kehilangan uang di dalam rekeningnya.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan bahwa kasus ini ada indikasi dugaan penggelapan dana.

Saat ini, kasus hilangnya uang di rekening nasabah ini tengah dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Polresta Mamuju.

Di sisi lain, Polda Sulawesi Barat telah menerima aduan soal kehilangan dana nasabah ini.

"Jadi kini sudah naik ke penyidikan ditangani Polresta Mamuju. Jadi sekarang tinggal mengumpulkan alat bukti," ungkap Syamsu.

Mengutip Kompas, Syamsu juga telah menerima laporan, bahwa oknum bernama H adalah orang yang diduga menggelapkan uang nasabah Bank Sulselbar.

Baca juga: Nasabah Bank Sulselbar yang Kehilangan Uang di Rekening Dijanjikan akan Dikembalikan Dananya

"Jadi saat ini kita sudah periksa saksi-saksi termasuk pelapor. Kalau untuk terlapor dan pihak Bank Sulselbar belum diperiksa," kata Syamsu Ridwan.

Selain itu, dari pihak Bank Sulselbar juga telah melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan Negeri Mamuju.

Subekhan selaku Kepala Kejari Makassar mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa terlapor adalah berinisial H.

H merupakan mantan pegawai Bank Sulselbar.

Keterangan dari H ini, kerugian sekitar Rp9 miliar.

Baca juga: Kasus Penggelapan Dana ACT, Ahyudin hingga Ibnu Khajar Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Mengetahui hal tersebut, Kejari melimpahkan laporan ini ke Kejati Sulbar.

"Kami teruskan ke Kejati karena kami sudah verifikasi ternyata jumlahnya (kerugian) Rp9 miliar. Berdasarkan SOP, kejaksaan negeri tidak berwenang menanganinya jadi dilimpahkan ke Kejati," kata Subekhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini