TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa berinisial FA meninggal dunia dalam insiden runtuhnya atap SD Muhammadiyah Bogor, Playen, Gunungkidul, DI Yogyakarta pada Selasa (8/11/2022).
Kini, polisi telah menetapkan dua tersangka atas insiden ini.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menjelaskan jika kasus ini telah menyebabkan satu siswa meninggal dan belasan siswa terluka.
"Jadi hari ini kita ada progres untuk sementara kita tetapkan dua orang sebagai tersangka, inisial B dan K, dari pihak pemborong," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Mahardian Dewo Negoro menjelaskan jika penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mendapat dua alat bukti yang cukup kuat.
Baca juga: Hasil Investigasi Ambruknya Atap SD Muhammadiyah, Ternyata Gunakan Baja Ringan Mutu Rendah
"Dengan adanya pemeriksaan dari ahli, uji laboratorium itu yang salah satunya dasar yang kita jadikan tersangka kedua orang tadi," tambahnya.
Kedua tersangka akan segera dipanggil ke Polres Gunungkidul dan akan dilakukan penahanan.
Ia menambahkan jika masih ada kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Kedua tersangka akan dipanggil sebagai tersangka, dan mungkin nanti kalau ada potensi tersangka lainnya akan kita kabari," jelasnya.
Mahardian mengatakan jika kasus ini masih dalam pendalaman penyilidikan.
"Dua-duanya pemborong, makanya kita untuk saat ini sementara yang bertanggung jawab dan kita tetapkan tersangka B dan K. Akan tetapi nanti pendalaman penyelidikan dan bukti baru masih ada potensi yang lain jadi tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti baja ringan, genteng, hasil uji laboratorium, serta surat perjanjian pembangunan.
Kedua pelaku dapat disangkakan Pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta berharap insiden serupa tidak terjadi di sekolah lain.