TRIBUNNEWS.COM - Dedi Mulyadi menghadiri sidang perceraian dengan Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Jawa Barat pada Rabu (16/11/2022).
Agenda dalam sidang perceraian kelima ini adalah pembacaan materi gugatan cerai.
Salah satu gugatan yang diucapkan Anne Ratna Mustika yakni adanya kekerasan verbal atau KDRT psikis yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi.
Namun hal ini dibantah oleh Dedi Mulyadi saat wawancara setelah selesai sidang.
Menurutnya, hal itu tidak terjadi karena Anne Ratna tidak menunjukkan pernah mengalami KDRT psikis.
"Istri mengalami KDRT psikologi itu tandanya murung secara terus menerus kehilangan kepercayaan diri, tidak bisa mengambil keputusan. Ada engga tanda-tanda di Embu Anne? Hari-hari sebagai bupati pede Mbu ini," ujarnya dikutip dari TribunJabar.com.
Baca juga: Profil Anne Ratna Mustika, Gugat Cerai Dedi Mulyadi dan Mengaku Mendapat Kekerasan Verbal
Ia juga membantah ketika disebut tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin.
Dedi menyebut keadaan ekonomi keluarganya berkecukupan dan ia masih memberikan nafkah kepada anak-anaknya.
"Ngomong kebutuhan apa si yg kurang, makan, minum, mobil, beras, baju difasilitasi oleh negara. Jadi sebenarnya anggaran rumah tangga bupati itu ada, artinya engga ada problem soal itu."
"Yang paling besar sudah hampir selesai kuliah di Universitas Padjajaran, terus yang kedua masuk Universitas Parahayangan saya yang jamin dari biaya masuk hingga kosannya. Yang bungsu lagi lucu-lucunya, dan gaji pengasuhnya saya yang jamin," tambahnya.
Politisi partai Golkar ini juga mempertanyakan Ambu Anne yang berangkat umrah tanpa meminta izin dirinya yang masih berstatus suami.
Dedi juga menyindir guru ngaji istrinya yang tidak mendamaikan permasalahan keluarga.
Saat pergi umrah Ambu Anne ditemani oleh keluarga, anak keduanya dan guru ngaji.
“Dan guru ngajinya seharusnya bertanya pada saya sebagai suami, ini istrinya mau pergi dengan saya bagaimana boleh atau tidak. Tugas guru ngaji itu mendamaikan bukan memberikan hukuman pada seseorang."
"Jadi misal ada murid di pengajiannya bermasalah, tugas guru ngaji mendamaikan, telepon saya ‘ini istrinya ngadu ini’, begitu. Bukan sekadar ngasih air doa agar anaknya lupa sama bapaknya, itu tidak boleh,” tegasnya..
Baca juga: Anne Ratna Blak-Blakan Ungkap Alasan Cerai, Dedi Mulyadi Sentil Guru Ngaji Istrinya
Sementara itu, Anne Ratna menjelaskan alasannya tetap melanjutkan proses perceraian dan mengungkap beberapa hal yang membuatnya mengajukan gugatan cerai.
Menurutnya, ada beberapa perbedaan yang membuatnya sering berselisih dengan Dedi Mulyadi.
"Materi gugatan saya selama beberapa tahun mengalami permasalahan, yaitu perselisihan dan cekcok serta perbedaan prinsip dari rumah tangga. Dari situlah terjadi cekcok dan terus menerus ya akhirnya gugatan cerai," jelasnya dikutip dari TribunPriangan.com.
Selain itu, ia menyebut ada kekerasan secara verbal yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi saat menjalani rumah tangga.
"Perselisihan itu pertama, adanya ketidakterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga, lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan seperti kewajiban menafkahi lahir dan batin, ketiga adanya kekerasan verbal atau KDRT psikis," terangnya.
Terkait upaya mediasi, Ambu Anne mengatakan jika tidak menemui kesepakatan dalam proses mediasi yang sudah dijalani.
Hanya kesepakatan terkait hak asuh anak yang menjadi hasil dari mediasi.
"Kami langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tapi dari hasil proses mediasi, ada satu poin yang kemudian tidak masuk kategori gugatan cerai, yaitu hak asuh anak."
"Jadi tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak, anak boleh dalam pengasuhan kedua belah pihak," ujarnya.
Sebelumnya dalam sidang keempat pada Selasa (8/11/2022), Anne Ratna menegaskan tidak ingin mempertahankan keluarganya.
"Saya menyampaikan ke hakim mediator bahwa saya tidak membuka ruang untuk kesepakatan," tegasnya dikutip dari TribunJabar.com.
Baca juga: Anne Ratna Ungkap Alasan Gugat Cerai, Dedi Mulyadi Bingung: 15 Tahun Menjabat Tak Pernah Gugat Cerai
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Deanza Falevi) (TribunPriangan.com/Deanza Falevi)